INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Tolak Bayar Pajak Lahan Rp 78 Miliar, PT Vale Gugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak

Ilustrasi pembayaran pajak.

INDEKSMEDIA.ID – Pemkab Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan digugat ke Pengadilan Pajak oleh PT Vale Indonesia (PTVI) Tbk. Gugatan dilayangkan PT Vale setelah menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 78 miliar (sebelumnya Rp 77 miliar) yang dikenakan pemerintah.

“Iya PT Vale menggugat Pemkab Lutim karena menolak membayar pajak hak pakai lahan ke Pemkab Lutim,” kata Kepala Bapenda Lutim Muhammad Said, Senin (25/9/2023).

Said mengungkapkan, persoalan ini bermula saat Pemkab Lutim awalnya mengenakan pajak BPHTB senilai Rp 78 miliar terkait lahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada, dan area golf. Tiga area tersebut sudah lama dikuasai oleh PT Vale.

“Bermula sebenarnya aset lapangan golf dan perumahan karyawan Vale tapi Pemda tidak dapat apa-apa. Padahal, sudah 50 tahun PTVI menguasainya. Makanya kami menegakkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Said melanjutkan Pemkab Lutim mengenakan pajak atas penggunaan lahan itu setelah hak pakai lahan dari PT Vale sudah berakhir. Masa berlaku hak pakai lahan itu berakhir pada 21 September 2021.

“Masa berlaku perpanjangan hak pakai Lapangan Golf Sorowako dan Hak Guna Bangunan Perumahan milik PT Vale sudah berakhir sejak 24 September 2021,” jelasnya.

Atas hal itu, PT Vale dianggap sudah wajib dikenakan pajak BPHTB. Said menegaskan pengenaan pajak itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Makanya pembaruan hak pakai dan HGB wajib dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB wajib dibayarkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Bapenda. Wajib membayar BPHTB sebesar Rp 78 miliar sebelum sertifikat perpanjangan diterbitkan,” tutur Said.

Pihaknya pun heran dengan upaya gugatan yang ditempuh PT Vale. Menurutnya, selama PT Vale Indonesia menguasai areal tersebut Pemkab Lutim sama sekali tidak mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama PT Vale menguasai area itu, Pemkab tidak mendapatkan apa-apa, padahal itu aset. Makanya kami menegakkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi Pemda justru digugat di Pengadilan Pajak,” ucapnya.

Said tidak merinci klasifikasi perkara gugatan PT Vale yang diajukan di Pengadilan Pajak Jakarta. Dia mengakui pihaknya sudah mengikuti 4 kali persidangan atas gugatan tersebut.

“Tapi sudah empat kali sidang dan baru sebatas menguji materi gugatan. Saya belum bisa menjelaskan secara substansi, karena ini masih berproses di pengadilan,” ujar Said.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lutim Aripin mengatakan gugatan ini buntut adanya perbedaan pandangan antara Pemkab Lutim dan PT Vale. Pemkab Lutim awalnya mengenakan pajak BPHTB terkait lahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada, dan area golf.

“Sebenarnya ini ada perbedaan pemasangan peraturan, ada pasal yang berbeda diterjemahkan oleh PT Vale dan Pemkab,” jelas Aripin saat dihubungi, Sabtu (23/4).

Namun PT Vale menolak membayar usai mengklaim lahan tersebut merupakan lahan miliknya. Di satu sisi, Pemkab Lutim menilai tiga area yang dimaksud merupakan aset pemerintah.

“Jadi ada 3 area yang harus dibayar pajaknya PT Vale tapi menurut mereka area tersebut masuk dalam kawasannya,” ungkapnya.

Pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Pemkab Lutim dan perwakilan PT Vale pada Kamis (21/9). Dalam pertemuan itu lanjut dia, PT Vale diminta mencabut gugatan yang dilayangkan ke pemerintah.

“Kemarin kami sudah duduk bersama dengan Vale membicarakan ini. Poinnya itu kami ingin PT Vale mencabut gugatannya di pengadilan dan tetap membayar BPHTB,” tegasnya. (*)