Polemik Islamic Center, Polres Palopo Tunggu Instruksi Polda Sulsel

INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo masih menuggu hasil gelar perkara khsusu kasus Islamic Center yang dilaksanakan pada Selasa (19/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pihaknya belum menerima hasil dari gelar perkara khusus Islamic Center itu.

“Sampai saat ini, kami belum menerima hasilnya. Isi dari hasil gelar perkara itu adalah instruksi dari Polda Sulsel mengenai kasus Islamic Center ini. Instruksi atau rekomendasi itu yang akan kami jalankan berkaitan dengan kasus Islamic Center,” kata Iptu Alvin Aji Kurniawan, Minggu (24/9/2023).

“Rekomendasi yang keluar dari gelar perkara khusus itu harus melalui pimpinan dulu. Jika telah disetujui baru diteruskan ke kami,” sambung perwira dua balok itu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, dirinya menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Tak hanya itu, dirinya juga didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ridwan Parintak.

Lulusan Akpol tahun 2017 itu menjelaskan dirinya juga akan membawa keterangan saksi ahli pidana yang sempat diambil keterangannya saat proses penyelidikan.

“BAP pak Cakka dan pak HM Jaya kami bawa. Termasuk keterangan dari saksi ahli pidana yang kami ambil keterangannya. Semua itu akan jadi penilaian dalam keluarnya rekomendasi mengenai kaus tersebut,” urainya.

Sebelumnya diberitakan Polres Palopo segera menyita dokumen Islamic Center yang dikuasai Yayasan Islamic Center. Penyitaan itu berdasarkan dari penetapan sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palopo.

“Sudah kami ajukan pada tanggal 12 September 2023 dan sudah juga keluar penetapan sita dari pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Hanya saja, aparat kepolisian belum melakukan penyitaan lantaran masih menunggu hasil gelar perkara khusus yang digelar Polda Sulsel terkait kisruh Islamic Center ini.

“Namun BB (barang bukti) belum kami sita. Kami menunggu hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel yang dilaksanakan Selasa 19 September 2023,” jelas lulusan Akpol 2017 itu.

Sebelumnya, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua terlapor pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Sekda Kota Palopo, HM Jaya dan mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar atau Cakka.

Dari pemeriksaan kedua terlapor itu, Polres Palopo belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus itu juga menunggu hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel.

Sebelumnya dugaan tindak pidana penggelapan dokumen Islamic Center dilaporkan pada 25 Juli 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara ditemukan dua alat bukti.

“Ditemukannya dua alat bukti yang cukup ini, sehingga kami meningkatkan kasus Islamic Center tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Saat ini kasus Islamic Center sudah pada tahap penyidikan. Perwira tiga balok itu mengaku penyidik masih terus mencari serta mengumpulkan bukti.

“Termasuk di dalamnya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Ini dilakukan guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” urainya.

Dia juga menjelaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen IC tersebut penyidikannya dimulai pada 4 September 2023, dan sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka.

“Terkait dengan sebutan tersangka si A atau Si B, oleh sebagian orang. Hal itu merupakan sebatas Opini yg secara hukum belum atau tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (*)