Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Narkotika Daftar G di Luwu Utara

INDEKSMEDIA.ID – Satreskoba Polres Luwu Utara amankan 9.800 butir obat daftar G di pengiriman Sicepat Express Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (22/9/2023).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Muhammad Jayadi mengatakan, jika pengungkapan obat terlarang daftar g tersebut hasil dari kerjasama bea cukai Malili.

“Berkat kerjasama tim, dari bea cukai Malili dan BPOM Malili kita berhasil mengamankan ribuan butir obat daftar G dan tiga orang tersangka,” katanya, Minggu (24/09/23).

Dia menyebutkan, dari 9.800 butir obat daftar G yang diamankan, 2.500 butir tak bertuan paket atas nama AG dan AS.

“Sebanyak 9.800 butir obat daftar G kita amankan, 2.500 butir obat daftar G tidak bertuan tetap kita amankan, serta 1.020 atas nama NL dijemput oleh AS dan 6.280 ND dijemput AB dan HK,” sebutnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara.

“Ketiganya terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menegaskan jika pihaknya akan selalu gencar melakukan operasi dan memberantas obat daftar G yang diduga akan diperjual belikan di kawasan Luwu Utara.

“Kami tidak akan pernah berhenti beroperasi sebelum obat-obatan terlarang musnah di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya. (Bas)