Bawa Sabu, Dua Warga Luwu Timur Diringkus Polisi di Luwu Utara

INDEKSMEDIA.ID – Dua warga Kabupaten Luwu Timur, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

Kedua terduga pelaku RA (33) dan YS (20) diamankan polisi lantaran membawa narkoba jenis Sabu.

Keduanya diamankan saat melintas di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Selasa (19/09/23).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muh. Jayadi mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Tim mendapatkan informasi bahwa sebuah kendaraan pick up yang dicurigai membawa narkoba dan telah diketahui indentitasnya akan melintas di wilayah Luwu Utara,” katanya, Jum’at, (22/09/23).

Dia mengungkapkan, jika dasar informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.

“Yang kami amankan ada 2 orang masing masing supir dan kernet, keduanya datang dari arah makassar dan berencana menuju ke lutim melintasi Luwu utara,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan,” sambungnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.

“Barang bukti berupa 3 sachet plastik berisi narkoba Jenis Sabu seberat 25,05 gram, 1 buah plastik warna hitam 4 buah plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 unit mobil pick up merk Grandmax dan 2 buah handphone,” terangnya .

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini keduanya berada di sel mako polres Luwu utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Bas)