KPU Lutra Ingatkan Jajarannya Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

INDEKSMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengelar rapat koordinasi pengawasan internal dalam rangka penegakan kode etik dan perilaku bagi panitia badan Adhoc se Kecamatan Baebunta Selatan (Bansel), di Aula sekretariat camat Bansel Rabu, (20/9/2023).

Dalam rakor tersebut Komisioner KPU Luwu Utara mengingatkan jajarannya baik PPS dan PPK untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu 2024.

Komisioner KPU Lutra Umung Kallang mengatakan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika yang menjadi pedoman perilaku yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Peraturan ini menjadi rel kita sebagai penyelenggara pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, kredibilitas dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara,” kata Umung.

Dirinya mengungkapkan jika sebagai penyelenggara harus memegang dua prinsip yang dipedomani yakni menjaga integritas dan profesionalitas.

“Tentunya bersikap jujur, mandiri, adil dan akuntabel, Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip pada berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif dan kepentingan umum, Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak,” ungkapnya.

Menurutnya dalam pemilu ada tiga komponen yang harus diketahui oleh penyelenggara pemilu yakni berintegritas, pemilih dan peserta pemilu.

“Sehingga PPK dan PPS wajib bekerja secara profesional dengan tetap membangun komunikasi dengan panwascam karena kita lembaga yang dilahirkan satu rahim,” jelasnya.

“Tetap menjaga marwah lembaga, mematuhi setiap peraturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu bekerja berdasarkan regulasi,” sambungnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lutra Ayyub Siswanto mengatakan pemilu merupakan ajang pemilihan pemimpin dan wakil rakyat dari tingkat daerah hingga pusat.

“Jadi dalam pelaksanaannya, kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu harus dipenuhi demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas, Kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu bersifat mengikat,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut Ayyub juga kembali mengingatkan agar tetap aktif membuka posko pelayanan pindah memilih hingga 15 Januari -7 Februari 2024 dengan memperhatikan 9 syarat pindah memilih dan mendorong perekam KTP-el.

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Umung Kallang, divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto, staf Sekretariat KPU, PPK serta PPS. (Bas)