INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Mahasiswa dan Warga Latimojong Gelar Aksi Unjuk Rasa Menyoal Tambang Ilegal

Aksi unjuk rasa terkait tambang ilegal di Latimojong (foto:paya)

INDEKSMEDIA.ID — Ratusan mahasiswa dan masyarakat lokal Latimojong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu dan dilanjutkan di Polres Luwu, Selasa (19/9).

Unjuk rasa dilakukan berdasarkan adanya dugaan tambang ilegal (ilegal Mining) yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam aksi tersebut massa aksi handir membawa isu “POLRES LUWU MANDUL” dan membawa dua tuntutan di antaranya adalah copot Kapolres Luwu dan tutup tambang ilegal.

Aksi tersebut sempat diwarnai dengan gesekan lantaran massa aksi ingin membakar ban bekas namun pihak pengamanan menendang ban bekas tersebut.

Jendral lapangan, zaidi dalam orasinya menyampaikan dengan massifnya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Latimojong, limbah material bekas penambangan mengakibatkan bantaran sungai Latimojong mengalami rusak parah yang berpengaruh besar terhadap ekosistem dan lingkungan hidup.

“Akibat dari aktivitas penambangan yang terjadi di Latimojong sangat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat. Sebab, sepanjang bantaran sungai DAS Latimojong yang digunakan masyarakat sebagai sumber kehidupan semakin tercemar (keruh) akibat dari aktivitas ilegal mining,” ujar Zaidi.

Seharusnya, tambah Zaidi, pemerintah menindak tegas ilegal Mining yang ada di Luwu. “Sebab sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan, lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tandas Jenlap.

Ia menduga aktivitas tambang dibeking oleh aparat Kepolisian. Indikasi itu dikuatkan dengan masih massifnya pengoperasian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut sampai hari ini.

“Sudah berkali-kali masyarakat melakukan aksi protes, hari ini kami kembali melakukan aksi protes untuk mendesak polres Luwu agar para pelaku diproses hukum, namun sampai hari ini belum ada progres makanya kami hadir kembali melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Zaidi dalam orasinya.

Senada dengan rekannya Wawan Kurniawan selaku wajenlap, “Kami menganggap Polres Luwu Mandul sebab sikap jajaran Polres Luwu yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Latimojong.”

“Sebab diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia serta Tim Terpadu yang meliputi Polda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu sepakat menutup tambang diduga ilegal di Kabupaten Luwu ini,” pungkas Wawan. (*)