Ambil Paket Obat Terlarang, Dua Pemuda di Luwu Utara Ditangkap

INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap Dua pemuda terlibat peredaran obat terlarang daftar G.

Kedua terduga pelaku yakni RE alias Adi (18) Dan ZA alias Inal (20) warga Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU AKP Muh. Jayadi mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari Beacukai Kabupaten Luwu Timur.

“Kita mendapat informasi dari Beacukai Kabupaten Luwu Timur (Malili) bahwa ada kiriman paket obat terlarang melalui jasa pengiriman atas nama Aseng,” katanya, Rabu, (20/09/23), kepada wartawan.

Jayadi mengungkapkan, pihaknya melakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman bahwa pelaku akan menerima paket obat terlarang tersebut.

“Ada dua pemuda yang datang di jasa pengiriman untuk mengambil paket tersebut. Paket itu di bungkus dengan ke poin sicepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap para pelaku, keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya.

“Kedua pelaku ini mengakui jika paket tersebut adalah obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) yang merupakan miliknya yang dipesan secara Online,” jelasnya.

Jayadi menuturkan, jika rencananya obat terlarang yang dipesan kedua pelaku tersebut akan kembali dijual.

“Obat terlarang yang pelaku pesan akan dijual kembali. Itu, sebanyak 2.000 butir yang dikemas didalam plastik,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang undang RI No. 17 Tahun 2023. Dan pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. Tentang kesehatan.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Ruang Unit Narkoba Luwu Utara berserta barang buktinya. (**)