INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Pria di Luwu Utara Perkosa Remaja Putri 15 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Pelaku saat dibekuk Polres Lutra. (polres palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Tim yang dipimpin Bripka Sadaruddin meringkus terduga pelaku satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dilakukan terhadap pelajar SMP berinisial R (15).

Pelaku berinisial IS (34). Dia diamankan di rumahnya, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mako Polres Luwu Utara, Senin (17/9/2023).

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang tidur. Waktu itu Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA. Pelaku masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain (karoro) dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar Korban melalui bagian atas pintu kamar. Dari situ, pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang di bawah oleh pelaku jika melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta.

Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui CCTV portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun. Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut,” jelasnya.

Usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya. Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mako Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi bejatnya dan merujuk pada pasal 82 UU RI No.16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara. (BAS)