Ironi Jembatan Pacongkang di Soppeng, Belum Layak Tapi Sudah Diresmikan Andalan

INDEKSMEDIA.ID – Jembatan Andalan Pacongkang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diresmikan Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) saat masih menjabat gubernur menyisakan ironi. Jembatan tersebut ternyata belum bisa digunakan lantaran dianggap belum layak fungsi.

Kepala Bidang Jembatan Dinas Bina dan Bina Konstruksi Sulsel Rosady menjelaskan jembatan tersebut memiliki sertifikasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sertifikasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan belum ada. Masih menunggu rekomendasinya terbit ini,” kata Rosady kepada, Selasa (12/9/2023).

Rosady menuturkan sertifikat dari KKJTJ akan didapatkan setelah melalui pemeriksaan. Pihaknya pun masih menunggu hasil uji beban yang dilakukan KKJTJ.

Dia berharap rekomendasi dari KKJTJ bisa segera terbit dalam waktu dekat. Ketika sertifikasi dari KKTJ sudah terbit, lanjut Rosady, jembatan itu akan segera dioperasikan.

“Kita juga menunggu hasil uji beban dan rekomendasi dari KKJTJ terlebih dahulu sebelum dilakukan open traffic,” sebutnya.

Kades Sebut Material Belum Lengkap

Kepala Desa Kampiri Marhudi tidak menampik jika Jembatan Pacongkang belum pernah digunakan sejak diresmikan ASS. Dia menyebut masih ada material yang belum terpasang.

“Sudah diresmikan, tapi belum bisa dilewati, karena bantalan karetnya belum ada,” jelas Marhudi.

Marhudi melanjutkan material yang dimaksud rencananya baru akan dipasang bulan ini. Namun dia tidak tahu pasti soal kapan jembatan itu bisa difungsikan.

“Sambil menunggu ini bulan, pertengahan bulan baru dipasang menurut info dari kontraktornya,” ucapnya.

Spesifikasi Jembatan Pacongkang

Diketahui, Jembatan Andalan Pacongkang Soppeng diresmikan Andi Sudirman Sulaiman pada Rabu (23/8). Saat itu Andalan masih menjabat sebagai gubernur Sulsel sebelum mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023.

Jembatan Pacongkang dibangun dengan anggaran Rp 75 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi. Jembatan tersebut diresmikan pada 23 Agustus lalu.

Pembangunan jembatan itu dilakukan dalam tiga tahap. Struktur jembatan dengan rangka baja pelengkung.

Dengan panjang bentangan pada bagian tengah 128 meter, bentang kiri kanan masing-masing 25 meter. Total bentang sepanjang 180 meter, dan lebar 7 meter, beserta dukungan trotoar kiri dan kanan masing-masing 1 meter.

Jembatan ini dilengkapi alat untuk meredam gempa dengan teknologi lead rubber bearing (LRB). LRB adalah salah satu jenis sistem pelindung gempa yang digunakan pada infrastruktur bangunan atau jembatan.

“Teknologi anti gempa, ada peredam anti gempa. Harapan kita tentu adalah hanya semacam upaya kita, ikhtiar kita dalam bentuk proteksi preventif,” kata Andi Sudirman saat peresmian.

Sementara itu, DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti proyek Jembatan Andalan Pacongkang, Kabupaten Soppeng yang sudah diresmikan tapi belum difungsikan. Pihak legislatif menilai jembatan itu terburu-buru diresmikan Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) saat masih menjabat gubernur.

“Kalau kesan terburu-buru, ya mungkin karena Pak Gubernur kemarin sudah mau habis (masa jabatannya). Jadi rasa-rasanya seperti itu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rachmatika Dewi atau Cicu

Cicu menilai ASS saat itu tidak ingin kehilangan momentum menjelang masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel berakhir 5 September. Sehingga peresmian Jembatan Pacongkang akhirnya dilakukan.

“Makanya dia (ASS) berharap, karena ini di masa kepemimpinannya, dia yang mau meresmikan (Jembatan Pacongkang),” paparnya.

Menurut Cicu, idealnya jembatan itu harus layak fungsi dulu sebelum akhirnya diresmikan. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.

“Memang sih seharusnya ditunggu dulu sampai semuanya selesai. Baru diresmikan. Supaya selesai diresmikan langsung bisa digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dia melanjutkan peresmian Jembatan Pacongkang itu hanya menandai selesainya konstruksi. Namun secara operasional, belum bisa digunakan untuk dilalui kendaraan.

Pasalnya penggunaannya harus menunggu rekomendasinya Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR. Hal ini dikarenakan panjang jembatan di atas 100 meter.

“Yang diresmikan penyelesaian konstruksinya. (Izin) fungsi menunggu tes dari KKJTJ, karena jembatan di atas 100 meter harus rekomendasi Kementerian PUPR,” sebut Cicu. (*)