Sudah Naik Sidik, Polres Palopo Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dokumen Islamic Center
INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo menegaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat dan dokumen milik daerah Islamic Center belum menetapkan tersangka.
Penegasan itu diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada, Kamis (14/9/2023) untuk menyanggah isu pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Kapolsek Ponrang itu mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan aset barang milik daerah Islamic Center dilaporkan pada 25 Juli 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara ditemukan dua alat bukti.
“Ditemukannya dua alat bukti yang cukup ini, sehingga kami meningkatkan kasus Islamic Center tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Saat ini kasus Islamic Center sudah pada tahap penyidikan. Perwira tiga balok itu mengaku penyidikan masih terus mencari serta mengumpulkan bukti.
“Termasuk di dalamnya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Ini dilakukan guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya,” urainya.
Dia juga menjelaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset barang milik daerah Islamic Center tersebut penyidikannya dimulai pada 4 September 2023, dan sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka. Itu artinya, sudah 10 kasus tersebut naik ke tahap sidik dari lidik.
“Terkait dengan sebutan tersangka si A atau Si B, oleh sebagian orang. Hal itu merupakan sebatas Opini yg secara hukum belum atau tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (*)