INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Yuk…!!! Ke Posko Layanan Pindah Memilih, Desa Keurea Siap Melayani Warga

Posko Layanan Pindah Memilih, Desa Keurea. (Sumber: Rahman)

INDEKSMEDIA.ID — Panitia Pemungutan Suara (PPS) Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menyediakan posko layanan pindah memilih.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Anggota PPS Ety Kala’ Padang menjelaskan, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS.

Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS mana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain.

“Bagi masyarakat yang pindah memilih karena beberapa hal dapat langsung mengunjugi PPS atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdekat di wilayah masing-masing atau mengunjungi Kantor KPU dengan membawa berkas yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” imbuhnya, Selasa (5/9)

Sementara itu, Ketua PPS Desa Keurea Rahman menjelaskan ada beberapa syarat untuk pindah memilih. Di antaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutanz7st atau lapas/menjadi terpidana.

Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

“Masyarakat yang mengurus pindah memilih silahkan datang ke posko dan bisa langsung mendapatkan Formulir A Pindah memilih,” jelas Rahman.

Pengurusan DPTB diinput langsung menggunakan aplikasi SIDALIH. Aplikasi secara otomatis akan mengeluarkan berapa jumlah surat suara untuk masyarakat yang pindah memilih baik itu dari dalam daerah maupun antar daerah Provinsi.

“Termasuk berkas syarat pindah memilih juga akan diinput kedalam aplikasi. Pemilih akan pindah di TPS dalam lingkup kelurahan atau desa sesuai alamat yang dituju,” tandasnya.

Sekedar informasi, pengurusan pindah memilih yang dilakukan mulai pengumuman ini diterbitkan sampai 30 hari sebelum pemilihan untuk syarat pemilih dapat pindah sesuai yang disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi, pengurusan mulai 29 hari sebelum pemilihan sampai 7 hari sebelum pemilihan, maka syaratnya yakni bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Kita berharap melalui Posko yang kami dirikan di Desa Keurea, warga dapat berkomunikasi dengan kami, agar hak pilih anda dapat memberikan kontribusi dalam membangun bangsa dan negara yang baik.(*)