WALHI Sulsel Hadiri Sidang Pertama Praperadilan Penghentian Kasus Pengrusakan Hutan Lindung Pongtorra

INDEKSMEDIA.ID – Sidang prapradilan penghentian penyidikan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung Pongtorra oleh Polda Sulawesi Selatan digelar, Senin 28 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada sidang pertama WALHI bersama PBHI Sulawesi Selatan sebagai pihak pemohon dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai termohon hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang pertama itu, WALHI bersama PBHI Sulsel membacakan permohonan dimuka persidangan, dalam pembacaannya pemohon menguraikan pokok-pokok permohonan yang berisi, dalam rangkain penangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulsel banyak kejanggalan yang terjadi.

Diantaranya penyidik tidak memberikan surat SP3 kepada WALHI Sulsel selaku pelapor, Penyidik juga tidak melakukan penahanan kepada JS selaku tersangka.

Kejanggalan lainnya yakni alasan penghentian yang dimuat dalam SP2HP bahwa pihak penyidik menganggap perkara tidak cukup bukti.

Padahal pada proses penyidikan telah dilakukan penetapan tersangka kepada JS, Anggota DPRD Sulsel, kemudian penyidik juga tidak serius menindaklanjuti permintaan jaksa untuk melakukan tapal batas pada lokasi objek perkara malah menghentikan perkara secara sepihak.

Adapun petitum yang diminta oleh pemohon, Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwan SP3 yang dikeluarkan penyidik sebagai dasar berhentinya penanganan kasus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara a quo ke kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Membebankan biaya perkara kepada pihak termohon menurut ketentuan hukum yang berlaku. (*)