Mencerahkan…Sosialisasi Batas Hutan Lindung Desa Tumbubara

INDEKSMEDIA.ID — Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Kandang Ledo, Desa Tumbubara Kec. Bajo Barat melakukan sosialisasi Batas Kawasan Hutan Lindung di Desa Tumbubara pada hari Senin (28/8) di aula kantor Desa Tumbubara.

Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat di Desa Tumbubara dikarenakan adanya kegiatan-kegiatan pembukaan lahan.

Sementara di Desa Tumbubara telah keluar ijin pengelolaan Perhutanan Sosial dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor SK. Kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Kandang Ledo dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Dihadiri Kepala KPH Latimojong, Hasrul S. Hut, M.Si dan Pendamping Perhutanan Sosial Ismail Ishak, ST.

Kepala KPH Latimojong dalam penyampaiannya bahwa, “Meski ijin pengelolaan kawasan hutan telah ada, masyarakat tidak serta merta membuka lahan begitu saja dengan membabat habis hutan.”

“Ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dalam mengelola kawasan hutan, ada pendamping yang akan mendampingi Pak Ismail yang mendampingi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan,” kata Hasrul.

Sementara itu Ismail Ishak, selaku pendamping Perhutanan Sosial, menyampaikan pengelolaan kawasan hutan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan secara serempak dan membabat pohon karena tentu akan merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan alam.

“Pengelolaan dalam kawasan hutan dengan sistem Perhutanan Sosial harus mengacu pada aturan-aturan yang ada, karena di dalam hutan banyak potensi yang bisa dikembangkan oleh masyarakat, baik Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) maupun lokasi yang bisa ditanami seperti kopi, durian dan lain-lain,” terang Ismail Ishak.

“Jika hutan dikelola dengan baik tentu akan tercipta masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari. Dengan kegiatan sosialisasi diharapkan masyarakat mampu memahami aturan-aturan pengelolaan perhutanan sosial,” pungkasnya. (*)