Demo PN Jaksel, Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Praperadilan Ming Ho

INDEKSMEDIA.ID — Koalisi Mahasiswa peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/8).

Dalam orasi tersebut massa meminta hakim yang menangani perkara Praperadilan yang terdaftar dan terregistrasi Prapid dengan No. 84/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Sel atas Nama Ming Ho alias Minanto.

Rizky selaku koordinator lapangan (Korlap) dalam aksi meminta majelis hakim PN Jaksel untuk dengan seluruhnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Minanto, terkait status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sementara itu Abdul menyampaikan pesan orasi bahwa, “dengan adanya tindak pidana tersebut sudah pasti kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menolak dengan seluruhnya gugatan praperadilan itu.”

“Majelis hakim dalam hal ini PN Jaksel harus memutuskan perkara tersebut dengan mempertimbangkan status Minanto dan menyerahkan ke proses hukum selanjutnya yakni pokok kasus tersebut,” imbuhnya.

“Hakim harus objektif dan independen memutus perkara praperadilan yang dimaksud,” tegas Abdul.

PN Jaksel harus menolak permohonan praperadilan Minanto dengan kasus penggelapan dalam jabatan serta melakukan perbuatan pidana yang terjadi di kantor PT. PANCADAYA PERKASA, dengan jumlah kerugian uang Rp 2.055.592.000.000 atau dua triliun lima puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah.

Korlap Rizky menjelaskan melalui aksi tersebut, “pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tegas untuk menolak praperadilan tersebut, serta meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi prosesnya,” pungkasnya. (*)