Restorative Justice, Polsek Telluwanua Polres Palopo Damaikan Dua Pemuda

INDEKSMEDIA.ID – Polsek Telluwanua Polres Palopo melakukan restorative justice terhadap dua pemuda yang bertikai. Proses perdamaian berlangsung di ruang Unt Reskrim Polsek Telluwanua, beberapa waktu lalu.

Mereka yang bertikai adalah Ahmad Dafa dan Mustajab Albukhori. Kedua bertikai hingga berujung saling lapor di Mapolsek Telluwanua.

“Kami mendamaikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah mereka. Langkah restorative justice kami tempuh karena kami menilai kasus tersebut masih bisa didamaiakan,” jelas Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Asiz.

Proses perdamaian dua pemuda tersebut dihadiri orangtua keduanya. “Alhamdulillah mereka sepakat berdamai dan mencabut laporannya yang ditangani oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Telluwanua,” katanya.

Dalam pertemuan itu mereka sepakat tidak akan mempermasalahkan lagi laporan yang diadukan. Mereka juga tidak akan menuntut untuk melanjutkan perkara yang dilaporkan atau adukan tersebut ke proses selanjutnya.

“Kedua belah pihak juga memilih untuk menyelesaikan permaslahannya secara kekeluargaan. Apabila mereka melanggar penyataan yang dibuat, maka keduanya siap untuk dituntut ke proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)