Dendam, Residivis di Palopo Busur Rekannya Sesama Mantan Napi

INDEKSMEDIA.ID – Resmob Polres Palopo berhasil meringkus pelaku pembusuran di Jalan Cakalang. Dia merupakan residivis kasus pembunuhan beberapa tahun lalu di Lapangan Salobulo, Kota Palopo.

Pria tersebut berinisial RA (19). Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya di salah satu warkop di Jalan Cakalang.

“Saat itu korban sedang minum kopi di warkop dekat Toko Ary Jaya. Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan melepaskan 3 busur ke arah korban,” jelas AKP Supriadi.

Akibat lepasan tiga busur itu, satu anak panah menancap di kaki korban. Usai menjalankan aksinya, terduga pelaku langsung kabur.

Korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan tempat persembunyian terduga pelaku. Polisi lalu bergerak dan menangkap RA.

Saat diinterogasi, RA mengakui melakukan pembusuran terhadap korban.

“Motif terduga pelaku melakukan pembusuran lantaran dendam. Keduanya merupakan mantan narapidana. Untuk terduga pelaku sendiri masih dalam status pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 katapel dan 4 anak panah. (*)