INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Proyek Dinas PUPR Pengkerikilan Jalan Ruas Bonelemo Barat Diduga Gunakan Material Ilegal

Proyek Pengkerikilan di Luwu diduga tak memiliki izin galian C (Ishak)

INDEKSMEDIA.ID — Pembangunan infrastruktur jalan di desa merupakan akses untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.

Jalan-jalan utama desa yang menghubungkan antar desa merupakan akses untuk mengangkut hasil bumi, sehingga harus ditingkatkan agar masyarakat dengan mudah bisa mengangkut hasil panen pertanian.

Peningkatan jalan desa di Bonelemo Barat yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Kabupaten Luwu diduga kuat hanya dikerja asal-asalan.

Pasalnya, material yang digunakan adalah material pasir dan batu (sirtu) yang bercampur tanah.

Tak hanya itu, material tersebut juga diambil dari wilayah tanpa izin galian C.

“Sesuai dengan hasil temuan lapangan yang kami dapatkan materialnya bercampur tanah,” beber Ismail Ishak, Minggu (06/8/2023).

“Material yang digunakan diambil dari sungai yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan, di mana sungai tempat pengambilan material tidak ada izin tambang galian C. Jadi material yang digunakan merupakan material yang ilegal,” tambahnya.

Pekerjaan peningkatan jalan tersebut, beber Ishak, juga tidak punya papan informasi dengan dugaan agar tidak banyak orang yang mengetahuinya.

“Pekerjaan ini tidak memiliki papan informasi yang dipasang di lokasi kegiatan. Mungkin ini sengaja tidak dipasang agar tidak begitu banyak yang mengetahui pekerjaan tersebut,” ungkap Ishak.

Sementara itu kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu Ikhsan Asaad saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut hanya mengatakan, “sudah saya perintahkan PPK-nya untuk segera membenahi kembali.” (*)