Curi Rokok, HP dan Uang Tunai, Warga Padang Alipan Palopo Diciduk Polsek Wara

INDEKSMEDIA.ID – Tak memiliki pekerjaan membuat AL (33) memutuskan jadi pencuri. Warga Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo itu melakukan pencurian di salah satu kios di jalan Andi Kasim (Malaja), Kelurahan Salekoe, Kota Palopo.

Dalam aksinya itu, dia berhasil mengambil HP, rokok dan uang tunai pemilik kios. Akibat perbuatannya itu AL diringkus Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Bripka Abdul Rahman di kediamannya, Jumat (4/8/2023) malam.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan peristiwa pencurian itu bermula saat korban, Saidal (29) yang juga pemilik kios masuk dalam kamar mandi.

“Saat itulah AL melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian terhadap barang jualan dan pribadi korban. Barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah HP Merk Vivo S1 Pro, Rokok dan Uang Tunai,” jelas AKP Supriadi.

Saat keluar dari kamar mandi, Saidal kaget barang-barangnya sudah tidak ada di tempat. Dia lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara.

“Usai kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi mengenai terduga pelaku. Usai kami dapat informasinya, kami lalu melakukan penangkapan,” jelas mantan KBO Lantas Polres Palopo itu.

Tak begitu sulit menangkap AL. Dia lalu dibawa ke Mapolsek Wara untuk diinterogasi. “Saat berada di Mapolsek Wara, AL mengakui sudah melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

Meski berhasil diamankan, barang bukti itu sudah dijual pelaku. Kini aparat kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap HP yang diambil AL. (*)