RDP Menyangkut Izin Usaha Pertambangan di Luwu Timur, ini 6 Tuntutan Massa

INDEKSMEDIA.ID — Rapat dengar pendapat (RDP) terkait penertiban izin usaha pertambangan (IUP) dan area tambang konsesi ex. Vale yang ada di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) berlangsung dengan penuh tuntutan, Kamis (3/8) siang tadi.

Rapat tersebut digelar di ruang aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim, dipimpin langsung oleh H. Siddik BM, yang juga merupakan wakil ketua DPRD 1 Lutim.

Di dalam rapat itu hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Lutim dan Polsek Malili serta beberapa perwakilan dari Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM).

Dalam rapat tersebut, Siddik berkomitmen untuk mencari solusi atas penyelesaian beberapa IUP yang ada, dan melakukan penelusuran terkait IUP yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM.

Sementara itu, menurut salah satu perwakilan APMM, beberapa IUP yang telah dikeluarkan oleh kementerian ESDM merupakan IUP “siluman” yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Polemik munculnya IUP mineral logam atau batubara di Kabupaten Luwu Timur kian semarak dan berdampak sistemik ke masyarakat lokal. Hal ini di buktikan dengan maraknya tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, “terang Sakkir.

“Pihak pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur, beserta KPK untuk mengusut tuntas IUP PT. Paramos yang diduga kuat sarat dengan permainan yang melibatkan kementrian ESDM, “imbuhnya.

Sakkir kemudian menambahkan, ” Perlu diketahui bersama wilayah IUP PT. Paramos itu masuk wilayah pemukiman warga yakni, Desa Tokalimbo, Desa Ranteangin, dan Desa Bantilang.

Dalam forum itu pula Salman Al-Farizy selaku jendral lapangan mengungkapkan beberapa pernyataan yang harus segera dikerjakan oleh DPRD Lutim:

1. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memanggil seluruh pihak terkait guna membahas pengelolaan 3 blok bekas PT. Vale yang berada di Kecamatan Malili; blok Buluballang seluas 1.665 Ha, dan blok Pongekeru seluas 4.252 Ha, serta blok Lingke seluas 943 Ha berada di Kecamatan Wasuponda.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Perseroda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BUMN untuk mengelola di 3 blok tersebut, dan yang berhak mengelola adalah BUMD Luwu Timur.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi agar ditindak lanjuti ke pemerintah pusat dalam hal ini menteri ESDM agar menertibkan para pemegang IUP siluman untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Luwu Timur.

4. Memanfaatkan serapan tenaga kerja masyarakat lokal (putra/putri daerah) Kabupaten Luwu Timur untuk dipekerjakan melalui BUMD terhadap perealisasian pengelolaan 3 blok bekas PT. Vale.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk penyerapan tenaga kerja lokal pada setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.

6. Mendesak pihak Pemerintah kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur untuk menolak perusahaan tambang dan investasi yang hanya mengeruk hasil bumi Luwu Timur tanpa memerhatikan lingkungan dan menyengsarakan masyarakat Luwu Timur seperti yang sudah terjadi di berbagai daerah yang kaya sumber alam di Indonesia.

Semoga dengan adanya rapat dengar pendapat ini DPRD Luwu Timur mampu menjawab kegelisahan warga Luwu Timur. (*)