INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Terima Tuntutan, Pihak Mandala Finance kunjungi Sekret HMI Cabang Palopo

Mandala Finance datangi sekret HMI Cabang Palopo bermaksud menyetujui tuntutan aksi unjuk rasa sebelumnua (Yunus)

INDEKSMEDIA.ID — Pimpinan Cabang Mandala Finance Palopo serahkan surat perihal menyetujui dan menerima tuntutan aksi HMI serta rekomendasi ditujukan ke regional wilayah PT Mandala Finance, Rabu (26/7).

Kemudian ditembuskan ke Polres Palopo dan HMI Cabang Palopo, sesuai dengan komitmen awal 1×24 jam pada saat aksi unjuk rasa yang disaksikan oleh massa aksi HMI dan Polres Palopo.

Kepala PT Mandala Multifinance cabang Palopo menyampaikan permohonan Maaf yang tulus kepada seluruh kader HMI terkait kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh kader HMI terkait peristiwa tersebut,” jelas Sakaria.

“Dan kami MMF cabang Palopo berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi internal dan eksternal guna menghindari peristiwa serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Di samping itu Ketua umum HMI cabang Palopo menyampaikan apresiasi luar biasa kepada pimpinan Mandala Finance Palopo karena menerima dan menyetujui tuntutan tersebut.

Tak hanya itu, ia membawa langsung surat ke sekretariat HMI cabang Palopo sebagai tembusan dan dikirim langsung ke regional wilyah sebagai bentuk capaian dari aksi ini.

“Kita patut mengapresiasi tindakan pimpinan Mandala Finance Palopo lantaran menerima dan setuju tuntutan yang kita layangkan sebelumnya. Apalagi beliau membawa langsung surat itu ke sekretariat HMI,” terang Muhammad Yunus.

“Artinya bahwa apa yang kami rasakan itu pula yang dirasakan oleh pihak MMF Palopo, apalagi KCB MMF-nya adalah Alumni HMI, serta merupakan bentuk solidaritas dan kemanusiaan. Pada intinya, persaudaraan di atas segalanya,” tandasnya.

Sementara itu jendrak lapangan Muh Wahyu menyampaikan bahwa surat yang dijanjikan kemarin kami telah terima.

“Kini menjadi bahan evaluasi kepada seluruh PT Mandala Finance di manapun itu, agar tidak sewenang-wenang dan tak lagi bertindak premanisme terhadap kader HMI atau siapa pun itu,” lantang Wahyu.

“Karena sikap tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan norma serta nilai yang berlaku. Sesuai dengan amanat UUD 1945, negara melindungi hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Artinya, negara bertanggung jawab untuk melindungi setiap warga negaranya,” tutupnya. (*)