Kuasai 2 Sachet Kristal Bening, Pemuda Purangi Palopo Diringkus Polisi di Pongsimpin

INDEKSMEDIA.ID – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pemuda yang terbukti menguasai narkotika jenis sabu.

Dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Palopo, Ipda Didi Saad terduga pelaku yang berinisial DM (23) diamankan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Jumat (21/7/2023).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan DM berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan warga Kelurahan Purangi, Kota Palopo itu.

“Setelah mendapat informasi dari warga, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengintai terduga pelaku,” kata AKP Supriadi.

“Hasil penyelidikan dan intaian kami terhadap DM, kami berkesimpulan dan meyakini yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum yakni menguasai sabu,” sambungnya.

Saat diamankan, DM sempat membuang sabu miliknya. Namun, polisi akhirnya mendapatkan sabu tersebut.

Dari tangan DM polisi menyita dua sachet sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu.

“Terhadap DM kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk dua sachet kristal bening kami dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk memastikan barang itu adalah sabu,” pungkasnya. (*)