Hasil Audit BPK, Sejumlah Proyek di Dinas PUTR Luwu Bermasalah, Temuan Ratusan Juta Kerugian Negara

INDEKSMEDIA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan sejumlah persoalan pada proyek pekerjaan Dinas PUTR Luwu pada tahun 2022.

Di tahun itu ada tiga proyek yang kekurangan volume sehingga menyebabkan kerugian uang negara dengan angka ratusan juta rupiah.

Dari data yang diperoleh media, ketiga proyek itu adalah ruas jalan Rumaju-Saga Kecamatan Bajo, ruas Parekaju-Tampumia Kecamatan Ponrang, dan ruas Sampeang-Tallang bulawang.

Kondisi pengaspalan untuk ruas sampeang Tallang Bulawang kini mengalami keretakan.

Proyek pengaspalan (Ishak)

Dari audit BPK, ketiga pekerjaan tersebut kekurangan volume sehingga diberikan denda sebesar Rp545 juta lebih.

Temuan tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan atau LHP tahun 2023 yang telah diterima Bupati Luwu beberapa waktu lalu.

Selain tiga proyek tersebut, BPK juga masih memberikan rekomendasi tindaklanjut terhadap proyek tahun 2021, pekerjaan Lindajang-Salubuah sebesar Rp 371 Juta lebih.

Proyek tersebut sebelumnya menjadi temuan BPK pada LHP tahun lalu. Hasilnya, pihak rekanan diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk melunasi temuan-temuan tersebut.

Dalam LHP itu, BPK merekomendasikan Bupati melalui Kepala Dinas untuk memerintahkan PPK proyek memungut kerugian negara ke pihak rekanan selama batas waktu ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Luwu saat dikonfirmasi mengklaim seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Akan tetapi BPK masih menemukan kekurangan penyetoran hampir Rp300 juta.

“Seingat saya sudah semua (ditindaklanjuti). Tahun ini ada yang belum terbayar karena ada sanggahan masuk ke BPK terkait jumlah yang belum,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (21/7).

“Kalau Lindajang coba cek ulang di PPKnya,” sambung Ikhsan.

Namun saat dikonfirmasi, PPK yang bersangkutan tidak menanggapi pertanyaan dari media meski telah dihubungi via telepon berkali-kali.

Di tempat berbeda, Inspektur Luwu melalui Auditornya Muhlis kepada media menyampaikan bahwa Inspektorat kerap mengingatkan kepada OPD yang memiliki sangkutan terhadap BPK termasuk PUTR Luwu untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK.

Kendati demikian, kata Muhlis, dalam prosesnya, masih ada saja temuan belum seluruhnya ditindaklanjuti.

“Proyek (PUTR) yang 500 juta itu masih ada sisa pembayarannya hampir Rp 300 juta. Kalau yang proyek (PUTR) Rp 371 juta itu sudah dibayar Rp150-an,” kata Muhlis saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (21/7).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya terus meminta kepada dinas terkait untuk segera menyelesaikan seluruh temuan BPK tersebut agar dana itu bisa kembali pada Kas Daerah. Rekanan yang tidak menindaklanjuti temuan BPK akan dilimpahkan dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). (*)