Perspektif Inklusif Mining untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan: Tanggapan atas Pidato Presiden di PT Vale Luwu Timur

INDEKSMEDIA.ID — Kebijakan pemerintahan di era Jokowi telah membuka peluang investasi yang cukup besar kepada para pengusaha baik dalam negeri maupun asing, untuk membangun usaha di Indonesia, termasuk pada sektor usaha pertambangan.

Adanya kebijakan pemerintah melalui  UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberi ruang terhadap masyarakat dan pemilik modal untuk mengembangkan usaha demi peningkatan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara luas.

Usaha pertambangan jika kita mencoba menelusuri sejarahnya, ternyata sudah ada sebelum negara ini diproklamirkan sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat atas wilayahnya. Dimana pada Tahun 1850 Pemerintah Hindia Belanda telah membentuk Dienst van het Mijnwezen (Mijnwezenn-Dinas Pertambangan) yang bertempat di Batavia dalam kerangka mengoptimalkan riset terkait geologi dan pertambangan di nusantara.

Hal itu menunjukkan bahwa sejak sebelum kemerdekaan para kolonial telah memahami jika sumberdaya alam nusantara ini sangat kaya, selain sektor kehutanan, perkebunan, perikanan, kelautan juga pertambangan yang sangat menjanjikan.

Presiden Jokowi saat berkunjung ke PT Vale Sorowako Luwu Timur, dimana saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea, presiden menyampaikan pidatonya bahwa potensi nikel dunia ada di Indonesia sekitar 25% dari cadangan nikel di dunia, dan potensi nikel terbesar di Indonesia salah satunya di Sulawesi, termasuk di wilayah kabupaten Luwu Timur. Yang selama ini telah dikelola oleh PT. INCO yang sekarang sudah beralih menjadi PT. Vale yang sudah kurang lebih 50 Tahun mengelola usaha pertambangan nikel di wilayah Luwu Timur atau Tana Luwu.

Selain itu presiden juga menyampaikan bahwa pengelolaan pertambangan bukan hanya memperhatikan aspek ekonomi saja tetapi juga aspek lingkungan yang tidak kalah penting, demi masa depan generasi yang akan datang. Dan presiden juga sangat mengapresiasi PT Vale dalam upaya mereklamasi lahan-lahan purna tambang yang telah dilakukan upaya rehabilitasi oleh pihak perusahaan. Hal ini tentu berdampak positif terhadap iklim usaha pertambangan nikel di Sulawesi, khususnya PT. Vale yang dianggap pemerintah sebagai salah satu contoh usaha pertambangan yang menghargai lingkungannya.

Menurut hemat penulis, sebaiknya pemerintah juga perlu secara cermat dan selektif untuk memberikan izin usaha pertambangan kepada calon investor, agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih signifikan terhadap sumber daya alam dan masyarakat sekitar.

Sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan monitoring dan evaluasi terkait izin usaha pertambangan di Indonesia yang lebih terkhusus, misalnya di wilayah Sulawesi, karena masih banyak juga keluhan yang disampaikan warga sekitar terkait dampak negatif aktivitas usaha pertambangan yang ada, sehingga apa yang diharapkan presiden dalam pidatonya dapat terwujud, bahwa kehadiran usaha pertambangan dapat memberi nilai positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.

Gagasan inklusif mining yang menjadi salah satu jalan tengah dalam membangun konsep usaha pertambangan, yang bisa membangun usaha yang layak secara ekonomi, dapat diterima secara sosial dan lestari secara ekologi (Economically Feasible, Socially Acceptable, dan Ecologically Sustainable), dengan memperhatikan pendekatan keterlibatan para pihak secara optimal, sehingga usaha pertambangan nikel yang berada di wilayah Sulawesi khususnya kabupaten Luwu Timur dapat menghargai keberadaan masyarakat sekitar dan menghargai lingkungannya.

Selain itu pemerintah juga harus bisa memberikan contoh atau pembelajaran terhadap usaha-usaha pertambangan yang ada dan telah melakukan usaha pertambangan yang baik (good mining practice) agar menjadi sumber pembelajaran bagi perusahaan pertambangan lainnya, sehingga dampak pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan bisa lebih baik kedepan.

Meskipun melalui kebijakan pemerintah yang telah memberikan ruang besar bagi usaha pertambangan, akan tetapi perlu juga pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan input atau masukan terhadap aktivitas pertambangan yang sementara berjalan, sehingga masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam melakukan pemantauan atau pengawasan usaha pertambangan diwilayahnya masing-masing, dan memberikan masukan ke pada pihak pemerintah dan perusahaan untuk terus melakukan perbaikan, baik dari sisi kebijakan pemerintah maupun perusahaan itu sendiri.

Dan, pemerintah juga harus bisa berlaku adil terhadap generasi kita, demi keseimbangan ekosistem lingkungan serta kesejahteraan generasi kita di masa datang, dengan mewariskan mereka lingkungan yang berkualitas dan sehat.

Penulis : Dr. Abdul Rahman Nur,S.H.,M.H.
Dosen Hukum Tata Negara Unversitas Andi Djemma Palopo

Disclaimer: indeksmedia.id tidak bertanggung jawab atas isi konten. Kami hanya menayangkan opini yang sepenuhnya jadi pemikiran narasumber. (*)