Polres Palopo Deklarasi Polisi RW, Ini Tujuannya

INDEKSMEDIA.ID — Polres Palopo menggelar apel deklarasi Polisi RW di Mapolres Palopo, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin. Deklarasi tersebut mengangkat tema Dalam bersinergi 3 Pilar di Kota Palopo.

Kegiatan itu dihadiri Wakapolres Palopo, Kompol H Ridwan, Kabag Ops, AKBO Marthen SR, Camat Wara Timur, Ruslan, Lurah Latuppa Konni dan Lurah Ponjalae, Gerhany Djafar.

Kapolres Palopo menjelaskan Polisi RW merupakan wadah meningkatkan pelayanan polri kepada seluruh element masyarakat untuk membangun perpolisian Masyarakat (Polmas).

“Di Kota Palopo terdapat 247 RW dan Polres Palopo memenuhi 100 persen kebutuhan Polisi RW,” kata Kapolres Palopo.

“Polisi RW bertugas mendengarkan, menerima dan berempati terhadap keluh kesah masyarakat dan mencari Solusi,” sambungnya.

Dia juga menjelaskan, polisi RW bertuga melakukan deteksi dini dan menerapkan prinsip communiting Polisi serta melakukan koordinasi dan kerjama yang baik dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Para Ketua RW, Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami berpesan kepada polisi RW agar senantiasa menjalin Sinergitas dengan TNI,” ujarnya.

“Sebab, tujuan pembentukan polisi RW adalah Meningkatnya kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri,” pungkasnya. (*)