INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Polres Palopo Laksanakan Ops Patuh Pallawa Selama 14 Hari, Ini Sasarannya …

Apel gelar pasukan Ops Patuh Pallawa. (humas polres palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo menggelar Ops Patuh Pallawa 2023, Senin (10/7/2023).

Dimulainya kegiatan itu ditandai dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan Ops Patuh Pallawa 2023.

Apel gelar pasukan yang mengangkat tema Patuh dan Tertib Berlalu lintas Cermin Moralitas Bangsa itu dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Kegiatan itu dihadiri juga Dandim 1403 Palopo, Letkol (Inf) Apriadi Nidjo, Kadis Perhubungan Kota Palopo, Wakapolres Palopo Kompol, H. Ridwan, para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Kasi, Perwira Polres Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

“Kami ingin masyarakat Palopo tertib berlalulintas. Bila semua tertib, maka angka kecelakaan di Palopo dapat diminimalisir,” jelas Kapolres Palopo.

“Bagi yang terlibat dalam operasi, kami tegaskan jaga nama baik institusi dan jangan menyakiti hati masyarakat,” tambahnya.

Ops Patuh 2023 ini sendiri dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.

“Dalam operasi ini kami melibatkan sebanyak 55 personil,” pungkasnya.

Adapun sasaran Ops Patuh 2023 sebagai berikut :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya. (*)