Masyarakat dapat Menggugat Pemerintah atas Pengelolaan Lingkungan yang Buruk

INDEKSMEDIA.ID — Sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi atau UUD 45 Pasal 28H ayat (1), di mana setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Hal itu menunjukkan bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hal tersebut. Sehingga warga negara memperoleh jaminan perlindungan atas peristiwa baik itu bencana alam maupun bencana ekologis.

Pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, merupakan tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memperbaiki pengelolaan lingkungannya, sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi setiap warga atau masyarakatnya.

Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah atas banyaknya terjadi peristiwa bencana yang akhir-akhir ini melanda masyarakat, baik yang ada di pelosok-pelosok pedesaan, maupun perkotaan akibat buruknya sistem penataan lingkungan dan perkotaan.

Tentu peristiwa ini sangat memprihatinkan kita semua, dan mengancam keselamatan warga negara, kemudian juga akan menimbulkan kerugian secara materil jika tidak segera serius untuk ditangani secara terencana dan terintegrasi.

Masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap pemerintah terkait dengan penataan lingkungan yang kurang baik, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian atau penderitaan yang dialami masyarakat akibat pengelolaan lingkungan yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 91 terkait hak gugat masyarakat:

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut hemat penulis, baiknya pemerintah ditingkat daerah menyiapkan kebijakan untuk mengoptimalkan upaya perbaikan lingkungan secara terencana, terintegrasi dengan pelibatan semua stakeholder (para pihak), sehingga perlindungan terhadap keselamatan warga negara dan lingkungan yang baik bisa terwujud.

Dalam perspektif UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Jika kita mencermati peraturan ini, menunjukkan bahwa peran pemerintah sangat strategis dalam upaya mengoptimalkan perlindungan warga negaranya terkait kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan terhadap warga negara.

Dalam regulasi ini juga dijelaskan jika tujuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, sebagai warga negara.

Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH dijelaskan juga terkait tugas dan kewenangan pemerintah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang paling pertama diamanatkan dalam UU ini adalah kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk atau menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pertanyaan kemudian sejauh manakah implementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam kerangka penyelamatan lingkungan dan perlindungan warganya.

Yang terpenting juga dalam regulasi ini dijelaskan, bagaimana peran pemerintah provinsi untuk mengkoordinasikan upaya perlindungan lingkungan lintas kabupaten/kota, sehingga terbangun perencanaan bersama dalam perlindungan lingkungan.

Menurut hemat penulis, yang sebaiknya dilakukan adalah:

Pertama, pemerintah, dan pemerintah daerah untuk segara melakukan review kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga bisa menjadi arah kebijakan pembangunan di daerah yang berbasis pada situasi lingkungan di daerah masing-masing yang melibatkan masyarakat. Misalnya wilayah yang kondisi lingkungannya rawan bencana, perlu ada kebijakan terkait penataan pemukiman atau konstruksi bangunan yang sesuai kondisi lingkungannya.

Kedua, pemerintah perlu membangun sistem informasi dan edukasi yang baik terkait mitigasi bencana, sehingga bisa meminimalkan risiko korban jiwa akibat bencana yang terjadi.

Ketiga, perlu ada upaya rehabilitasi lahan yang kritis di wilayah hulu DAS, dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Keempat, perlu pemerintah mendukung kegiatan ekonomi alternative masyarakat sekitar wilayah DAS, dalam kerangka penguatan ekonomi. (*)

Penulis : Dr. Abdul Rahman Nur S.H.,M.H.
Dosen Unversitas Andi Djemma Palopo dan Dewan Kehutanan Nasional (DKN)