Tak Sesuai Kontitusi, Pasal Penodaan Agama Diminta YLBHI Agar Tak Diterapkan ke Panji Gumilang

INDEKSMEDIA.ID — Panji Gumilang kini ramai diperbincangkan di sosial media lantaran dugaan penyimpangannya dari agama.

Panji Gumilang pun dikenai pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menolak pasal penodaan agama tersebut agar tak diterapkan ke Panji Gumilang.

Karena menurutnya, hal tersebut melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Langkah kepolisian dalam memproses laporan dengan delik penodaan agama atas Panji Gumilang sangat disayangkan,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7).

“Karena memidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,” sambungnya.

Muhammad Isnur pun mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menandaskan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Metode kriminalisasi atas pimpinan Al-Zaitun itu, kata Isnur, hampir mirip dengan kriminalisasi ragam kasus penodaan agama sebelumnya.

“Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang disertai mobilisasi dan tekanan massa,” ujar Muhammad Isnur.

Dirinya pun khawatir terhadap aparat pemerintah dan para penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tak mencegah dan menegakkan hukum secara optimal dan adil.

Seperti yang terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, saat MUI sangat agresif dan massa diberi tempat mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.

“Polisi harus hentikan kriminalisasi atas Panji Gumilang. Ini pelanggaran HAM yang sangat serius. Karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang telah dijamin konstitusi,” tegas Isnur. (*)