Beli Sabu Seharga Rp 200 Ribu, Pria Asal Luwu Dibekuk Polisi di Palopo

INDEKSMEDIA.ID – RO (35) tak dapat berkutik kala Sat Narkoba Polres Palopo mengamankannya beberapa waktu lalu.

Warga Luwu itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya samping kampus Unismuh Palopo.

Dia diamankan lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone.

Sebenarnya, RO ingin berontak dan mengelak, namun keinginan membela diri sirna saat polisi berhasil menemukan barang bukti satu sashet kecil sabu milik.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penangkapan RO berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan tingkahnya.

“Saat dilakukan penangkapan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dan handphone milik RO,” kata AKP Supriadi.

Di hadapan polisi, RO mengaku membeli barang haram itu dari seorang pria berinisial YU seharga Rp 200 ribu.

“Pelaku sudah kami amankan. RO kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” pungkasnya. (*)