INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Kader HMI Wajib Baca NDP Bab 6, Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi

Teks NDP HMI bab enam, Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi (kolase)

INDEKSMEDIA.ID– NDP atau Nilai Dasar Perjuangan adalah landasan untuk seluruh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

NDP HMI dalam teksnya yang terstruktur dan logis, mengandung 7 bab pelajaran penting.

Dalam kandungan bab enam NDP HMI tertuang pembahasan mengenai “Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi.”

Berikut ini teks NDP bab enam yang disediakan oleh indeksmedia.id;

Telah kita bicarakan tentang hubungan antara individu dengan masyarakat, di mana kemerdekaan dan pembatasan kemerdekaan saling bergantung, dan di mana perbaikan kondisi masyarakat saling tergantung pada perencanaan manusia dan usaha-usaha bersamanya.

Jika kemerdekaan didirikan dalam bentuk yang tidak bersyarat (kemerdekaan tak terbatas), maka sudah terang bahwa setiap orang diperbolehkan mengejar dengan bebas segala keinginan pribadinya.

Akibatnya ialah pertarungan antara keinginan yang bermacam-macam itu satu sama lain, dan kekacauan atau anarki.

Sudah barang tentu hal itu menghancurkan masyarakat dan meniadakan kemanusiaan. Oleh sebab itu harus ditegakkan keadilan dalam masyarakat.

Siapakah yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat? Sudah pasti ialah masyarakat sendiri.

Tetapi dalam prakteknya diperlukan adanya suatu kelompok dalam masyarakat yang karena kualitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha menegakkan keadilan itu dengan jalan menganjurkan sesuatu yang bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemanusiaan.

Kualitas terpenting yang harus dipunyainya adalah rasa kemanusiaan yang tinggi, sebagai pancaran dari kecintaannya yang terbatas pada Tuhan. Di samping itu memerlukan kecakapan yang cukup.

Kelompok orang-orang itu adalah pemimpin masyarakat; atau setidaknya mereka adalah orang-orang yang seharusnya memimpin masyarakat.

Memimpin ialah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya, dan dalam jangka waktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggung jawab sosial.

Negara adalah bentuk masyarakat terpenting, dan pemerintah adalah susunan pimpinan masyarakat yang terkuat dan berpengaruh.

Oleh sebab itu pemerintahlah ayng pertama-tama berkewajiban menegakkan keasilan.

Maksud semula dan fundamental dari didirikannya negara dan pemerintahan ialah guna melindungi manusia yang menjadi warga negara dari kemungkinan perusakan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia.

Sebaliknya, setiap orang harus mengambil bagian yang bertanggungjawab dalam masalah-masalah negara atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demokrasi.

Pada dasarnya masyarakat dengan masing-masing pribadi yang ada di dalamnya haruslah memerintah dan memimpin diri sendiri.

Oleh karena itu pemerintah haruslah merupakan kekuatan pimpinan yang lahir dari kalangan masyarakat sendiri.

Pemerintah harus demokratis, berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menjalankan kebijaksanaannya atas persetujuan rakyat melalui musyawarah dan di mana rasa keadilan dan martabat kemanusiaan tidak terganggu.

Kekuatan yang sebenarnya di dalam negara ada di tangan rakyat, dan pemerintah harus bertanggungjawab kepada rakyat.

Menegakkan keadilan mencakup penguasaan atas keinginan-keinginan dan kepentingan-kepentingan pribadi yang tak mengenal batas hawa nafsu).

Adalah kewajiban dari negara sendiri dan kekuatan-kekuatan sosial, untuk tidak saja menguasai serta mengatasi kemerosotan sosial itu, tetapi juga untuk menjunjung tinggi prinsip kegotong-royongan dan kecintaan sesama manusia.

Menegakkan keadilan adalah amanat rakyat kepada pemerintah yang mesti dilaksanakan.

Ketaatan rakyat kepada pemerintah termasuk merupakan ketaatan kepada diri sendiri yang wajib dilaksanakan.

Didasari oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kepada pemerintah termasuk dalam lingkungan ketaatan kepada Tuhan (Kebenaran Mutlak) dan Rasul-Nya (pengajar tentang kebenaran).

Pemerintah yang benar dan harus ditaati ialah mengabdi kepada kemanusiaan, kebenaran dan akhirnya kepada Tuhan YME.

Perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat.

Keadilan menuntut agar setiap orang dapat memperoleh bagian yang wajar dari kekayaan atau rejeki.

Dalam masyarakat yang tidak mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perkembangan dialektis yang berjalan tanpa kendali daripada pertentangan-pertentangan golongan yang didorong oleh ketidakserasian antara pertumbuhan kekuatan produksi di satu pihak dan pengumpulan kekayaan oleh golonagn-golongan kecil dengan hak istimewa di lain pihak.

Karena kemerdekaan tak terbatas akan menyatakan dirinya dalam bentuk kebebasan bagi pihak yang kuat untuk memaksakan persyaratan kerja dan hidup tertentu bagi pihak yang lemah, maka kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam.

Dalam proses selanjutnya—yaitu bila sudah mencapai batas maksimal—pertentangan golongan itu akan menghancurkan sendi-sendi tatanan sosial dan membinasakan kemanusiaan dan peradabannya.

Dalam masyarakat yan tidak adil, kekayaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak wajar.

Sekalipun realita selalu menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental, namun kemiskinan dalam masyarakat dengan peemrintah yang tidak menegakkan keadilan adalah keadilan yang merupakan perwujudan dari pada adanya kezaliman.

Orang-orang kaya menjadi pelaku dari pada kezaliman itu sedangkan orang-orang miskin dijadikan sasaran korbannya. Oleh karena itu sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskin berada di pihak yang benar.

Pertentangan antara kaum kaya dan kaum miskin menjadi pertentangan antara kaum yang menjalankan kezaliman dengan yang dizalimi.

Dikarenakan kebenaran pasti menang terhadap kebatilan, maka pertentangan itu akan disudahi dengan kemenangan tak terhindarkan bagi kaum miskin, kemudian mereka memegang tumpuk pimpinan dalam masyarakat.

Kejahatan di bidang ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme.

Melalui kapitalisme dengan mudah seseorang dapat memeras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya karena kemiskinan, kemudian merampas hak-haknya secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk memaksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka.

Oleh karena itu menegakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat.

Sesudah syirik, kejahatan terbesar pada kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan beserta penggunaannya yang tidak benar, menyimpang dari kepentingan umum, tidak mengikuti jalan Tuhan.

Maka menegakkan keadilan inilah membimbing manusia kearah pelaksanaan tata masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang kesempatan yang sama untuk mengatur hidupnya secara bebas dan terormat (‘amar ma’ruf) dan pertentangan terus-menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada manusia kepada kebenaran asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi mungkar).

Dengan perkataan lain, harus diadakan restriksi-rstriksi atas cara-cara memperoleh, mengumpulkan dan menggunakan kekayaan itu.

Cara yang tidak bertentangan dengan kemanusiaan diperbolehkan (yang ma’ruf dihalalkan), sedangkan cara yang bertentangan dengan kemanusiaan dilarang (yang mungkar diharamkan).

Pembagian ekonomi secara tidak benar itu hanya ada dalam suatu masyarakat yang tidak menjalankan prinsip Ketuhanan YME.

Dalam hal ini mengaku ber-ketuhanan YME tetapi tidak melaksanakannya adalah sama nilainya dengan tidak berketuhanan sama sekali.

Sebab nilai-nilai tidak dapat dikatakan hidup sebelum menyatakan diri dalam amal perbuatan yang nyata.

Dalam suatu masyarakat yang tidak menjadikan Tuhan sebagai satu-satunya tempat untuk tunduk dan menyerahkan diri, manusia dapat diperbudak antara lain oleh harta benda.

Tidak lagi seorang pekerja menguasai hasil pekerjaannya, tetapi justru dikuasai oleh hasil pekerjaan itu. Produksi seorang buruh memperbesar kapital majikan, dan kapital itu selanjutnya lebih memperbudak buruh.

Demikian pula terjadi pada majikan: bukan ia menguasai kapital tetapi kapital itulah yang menguasainya.

Kapital atau kekayaan telah menggenggam dan memberikan sifat-sifat tertentu seperti keserakahan, ketamakan dan kebengisan.

Oleh karena itu menegakkan keadilan bukan saja dengan amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana diterangkan di muka, tetapi juga melalui pendidikan yang intensif terhadap pribadi-pribadi agar tetap mencintai kebenaran dan menyadari secara mendalam adanya Tuhan.

Sembahyang merupakan pendidikan yang kontinu, sebagai bentuk formil peringatan kepada Tuhan.

Sembahyang yang benar akan sangat efektif dalam meluruskan dan membetulkan garis hidup manusia, sebab ia mencegah kekejian dan kemungkaran.

Jadi sembahyang merupakan penopang hidup yang benar.

Sembahyang menyelesaikan masalah-masalah kehidupan, termasuk pemenuhan kebutuhan yang secara intrinsik pada rohani manusia yang mendalam, yaitu kebutuhan spritual berupa keinginan pengabdian yang bersifat mutlak.

Pengabdian itu jika tidak tersalurkan secara benar kepda Tuhan YME tentu tersalurkan kearah sesuatu yang lain, dan membahayakan kemanusiaan.

Dalam hubungan itu telah terdahulu keterangan tentang syirik yang merupakan kejahatan fundamental terhadap kemanusiaan.

Dalam masyarakat yang adil mungkin masih terdapat pembagian manusia enjadi golongan kaya dan miskin.

Tetapi hal itu terjadi dalam batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan pertautan kekayaan dan kemiskinan yang mendekat.

Hal itu sejalan dengan dibenarkannya pemilikan pribadi (privat ownership) atas harta kekayaan dan adanya perbedaan-perbedaan tak terhindarkan dari kemampuan-kemampuan pribadi, fisik maupun mental.

Walaupun demikian, usaha-usaha kearah perbaikan dalam pembagian rejeki kearah yang merata tetap harus dijalankan oleh masyarakat.

Dalam hal ini zakat adalah penyelesaian terakhir masalah perbedaan kaya dan miskin itu.

Zakat dikenakan hanya atas harta yang diperoleh secara benar, sah dan halal saja.

Sedangkan harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik umum guna manfaat bagi rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemrintah.

Oleh karena itu, sebelum penarikan zakat dilakukan terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang adil berdasarkan Ketuhanan YME di mana tidak lagi didapati cara memperoleh kekayaan secara haram, di mana penindasan atas manusia oleh manusia dihapuskan.

Sebagaimana ada ketetapan tentang bagaimana harta kekayaan itu diperoleh, juga ditetapkan bagaimana mempergunakan harta kekayaan itu.

Pemilikan pribadi dibenarkan hanya jika penggunaan hak itu tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat, pemilikan pribadi menjadi batal, dan pemerintah berhak mengajukan konfikasi.

Seorang dibenarkan mempergunakan harta kekayaan dalam batas-batas tertentu, yaitu dalam batas tidak kurang tetapi juga tidak melebihi rata-rata penggunaan dalam masyarakat.

Penggunaan yang berlebihan (tabzier atau israf) bertentangan dengan prikemanusiaan.

Kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan golongan dalam masyarakat yang berakibat destruktif.

Sebaliknya penggunaan kurang dari rata-rata masyarakat (taqtier) merusakkan diri sendiri dalam masyarakat disebabkan membekunya sebagian dari kekayaan umum yang dapat digunakan untuk manfaat bersama.

Hal itu semuanya merupakan kebenaran karena pada hakekatnya seluruh harta kekayaan ini adalah milik Tuhan.

Manusia seluruhnya diberi hak yang sama atas kekayaan itu dan harus diberikan bagian yang wajar dari padanya.

Pemilikan oleh seseorang (secara benar) hanyalah bersifat relatif sebagaimana amanat Tuhan.

Penggunaan harta itu sendiri harus sejalan dengan yang dikehendaki Tuhan, yaitu untuk kepentingan umum.

Maka kalau terjadi kemiskinan, orang-orang miskin diberi hak atas sebagian harta orang-orang kaya, terutama yang masih dekat dalam hubungan keluarga.

Adalah kewajiban negara dan masyarakat untuk melindungi kehidupan keluarga dan memberinya bantuan dan dorongan.

Negara yang adil menciptakan persyaratan hidup yang wajar sebagaimana diperlukan oleh pribadi-pribadi agar dia dan keluarganya dapat mengatur hidupnya secara terhormat sesuai dengan keinginannya untuk dapat menerima tanggung jawab atas kegiatan-kegiatannya.

Dalam prakteknya hal itu berarti bahwa pemerintah harus membuka jalan yang mudah dan kesempatan yang sama kearah pendidikan kecakapan yang wajar, kemerdekaan beribadah sepenuhnya dan pembagian kekayaan bangsa yang pantas.

Demikianlah teks NDP HMI bab enam, semoga bermanfaat yaaa. (*)