Kader HMI Wajib Baca NDP Bab 6, Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi

Seorang dibenarkan mempergunakan harta kekayaan dalam batas-batas tertentu, yaitu dalam batas tidak kurang tetapi juga tidak melebihi rata-rata penggunaan dalam masyarakat.

Penggunaan yang berlebihan (tabzier atau israf) bertentangan dengan prikemanusiaan.

Kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan golongan dalam masyarakat yang berakibat destruktif.

Sebaliknya penggunaan kurang dari rata-rata masyarakat (taqtier) merusakkan diri sendiri dalam masyarakat disebabkan membekunya sebagian dari kekayaan umum yang dapat digunakan untuk manfaat bersama.

Hal itu semuanya merupakan kebenaran karena pada hakekatnya seluruh harta kekayaan ini adalah milik Tuhan.

Manusia seluruhnya diberi hak yang sama atas kekayaan itu dan harus diberikan bagian yang wajar dari padanya.

Pemilikan oleh seseorang (secara benar) hanyalah bersifat relatif sebagaimana amanat Tuhan.

Penggunaan harta itu sendiri harus sejalan dengan yang dikehendaki Tuhan, yaitu untuk kepentingan umum.

Maka kalau terjadi kemiskinan, orang-orang miskin diberi hak atas sebagian harta orang-orang kaya, terutama yang masih dekat dalam hubungan keluarga.

Adalah kewajiban negara dan masyarakat untuk melindungi kehidupan keluarga dan memberinya bantuan dan dorongan.

Negara yang adil menciptakan persyaratan hidup yang wajar sebagaimana diperlukan oleh pribadi-pribadi agar dia dan keluarganya dapat mengatur hidupnya secara terhormat sesuai dengan keinginannya untuk dapat menerima tanggung jawab atas kegiatan-kegiatannya.

Dalam prakteknya hal itu berarti bahwa pemerintah harus membuka jalan yang mudah dan kesempatan yang sama kearah pendidikan kecakapan yang wajar, kemerdekaan beribadah sepenuhnya dan pembagian kekayaan bangsa yang pantas.

Demikianlah teks NDP HMI bab enam, semoga bermanfaat yaaa. (*)