Kader HMI Wajib Baca NDP Bab 6, Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi
Ketaatan rakyat kepada pemerintah termasuk merupakan ketaatan kepada diri sendiri yang wajib dilaksanakan.
Didasari oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kepada pemerintah termasuk dalam lingkungan ketaatan kepada Tuhan (Kebenaran Mutlak) dan Rasul-Nya (pengajar tentang kebenaran).
Pemerintah yang benar dan harus ditaati ialah mengabdi kepada kemanusiaan, kebenaran dan akhirnya kepada Tuhan YME.
Perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat.
Keadilan menuntut agar setiap orang dapat memperoleh bagian yang wajar dari kekayaan atau rejeki.
Dalam masyarakat yang tidak mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perkembangan dialektis yang berjalan tanpa kendali daripada pertentangan-pertentangan golongan yang didorong oleh ketidakserasian antara pertumbuhan kekuatan produksi di satu pihak dan pengumpulan kekayaan oleh golonagn-golongan kecil dengan hak istimewa di lain pihak.
Karena kemerdekaan tak terbatas akan menyatakan dirinya dalam bentuk kebebasan bagi pihak yang kuat untuk memaksakan persyaratan kerja dan hidup tertentu bagi pihak yang lemah, maka kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam.
Dalam proses selanjutnya—yaitu bila sudah mencapai batas maksimal—pertentangan golongan itu akan menghancurkan sendi-sendi tatanan sosial dan membinasakan kemanusiaan dan peradabannya.
Dalam masyarakat yan tidak adil, kekayaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak wajar.
Sekalipun realita selalu menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan antara manusia dalam kemampuan fisik maupun mental, namun kemiskinan dalam masyarakat dengan peemrintah yang tidak menegakkan keadilan adalah keadilan yang merupakan perwujudan dari pada adanya kezaliman.
Orang-orang kaya menjadi pelaku dari pada kezaliman itu sedangkan orang-orang miskin dijadikan sasaran korbannya. Oleh karena itu sebagai yang menjadi sasaran kezaliman, orang-orang miskin berada di pihak yang benar.
Pertentangan antara kaum kaya dan kaum miskin menjadi pertentangan antara kaum yang menjalankan kezaliman dengan yang dizalimi.
Dikarenakan kebenaran pasti menang terhadap kebatilan, maka pertentangan itu akan disudahi dengan kemenangan tak terhindarkan bagi kaum miskin, kemudian mereka memegang tumpuk pimpinan dalam masyarakat.
Kejahatan di bidang ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh kapitalisme.
Melalui kapitalisme dengan mudah seseorang dapat memeras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya karena kemiskinan, kemudian merampas hak-haknya secara tidak sah, berkat kemampuannya untuk memaksakan persyaratan kerjanya dan hidup kepada mereka.
Oleh karena itu menegakkan keadilan mencakup pemberantasan kapitalisme dan segenap usaha akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat.
Sesudah syirik, kejahatan terbesar pada kemanusiaan adalah penumpukan harta kekayaan beserta penggunaannya yang tidak benar, menyimpang dari kepentingan umum, tidak mengikuti jalan Tuhan.
Maka menegakkan keadilan inilah membimbing manusia kearah pelaksanaan tata masyarakat yang akan memberikan kepada setiap orang kesempatan yang sama untuk mengatur hidupnya secara bebas dan terormat (‘amar ma’ruf) dan pertentangan terus-menerus terhadap segala bentuk penindasan kepada manusia kepada kebenaran asasinya dan rasa kemanusiaan (nahi mungkar).
Dengan perkataan lain, harus diadakan restriksi-rstriksi atas cara-cara memperoleh, mengumpulkan dan menggunakan kekayaan itu.
Cara yang tidak bertentangan dengan kemanusiaan diperbolehkan (yang ma’ruf dihalalkan), sedangkan cara yang bertentangan dengan kemanusiaan dilarang (yang mungkar diharamkan).
Pembagian ekonomi secara tidak benar itu hanya ada dalam suatu masyarakat yang tidak menjalankan prinsip Ketuhanan YME.
Dalam hal ini mengaku ber-ketuhanan YME tetapi tidak melaksanakannya adalah sama nilainya dengan tidak berketuhanan sama sekali.
Sebab nilai-nilai tidak dapat dikatakan hidup sebelum menyatakan diri dalam amal perbuatan yang nyata.
Dalam suatu masyarakat yang tidak menjadikan Tuhan sebagai satu-satunya tempat untuk tunduk dan menyerahkan diri, manusia dapat diperbudak antara lain oleh harta benda.
Tidak lagi seorang pekerja menguasai hasil pekerjaannya, tetapi justru dikuasai oleh hasil pekerjaan itu. Produksi seorang buruh memperbesar kapital majikan, dan kapital itu selanjutnya lebih memperbudak buruh.
Demikian pula terjadi pada majikan: bukan ia menguasai kapital tetapi kapital itulah yang menguasainya.
Kapital atau kekayaan telah menggenggam dan memberikan sifat-sifat tertentu seperti keserakahan, ketamakan dan kebengisan.
Oleh karena itu menegakkan keadilan bukan saja dengan amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana diterangkan di muka, tetapi juga melalui pendidikan yang intensif terhadap pribadi-pribadi agar tetap mencintai kebenaran dan menyadari secara mendalam adanya Tuhan.
Sembahyang merupakan pendidikan yang kontinu, sebagai bentuk formil peringatan kepada Tuhan.
Sembahyang yang benar akan sangat efektif dalam meluruskan dan membetulkan garis hidup manusia, sebab ia mencegah kekejian dan kemungkaran.
Jadi sembahyang merupakan penopang hidup yang benar.
Sembahyang menyelesaikan masalah-masalah kehidupan, termasuk pemenuhan kebutuhan yang secara intrinsik pada rohani manusia yang mendalam, yaitu kebutuhan spritual berupa keinginan pengabdian yang bersifat mutlak.
Pengabdian itu jika tidak tersalurkan secara benar kepda Tuhan YME tentu tersalurkan kearah sesuatu yang lain, dan membahayakan kemanusiaan.
Dalam hubungan itu telah terdahulu keterangan tentang syirik yang merupakan kejahatan fundamental terhadap kemanusiaan.
Dalam masyarakat yang adil mungkin masih terdapat pembagian manusia enjadi golongan kaya dan miskin.
Tetapi hal itu terjadi dalam batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan pertautan kekayaan dan kemiskinan yang mendekat.
Hal itu sejalan dengan dibenarkannya pemilikan pribadi (privat ownership) atas harta kekayaan dan adanya perbedaan-perbedaan tak terhindarkan dari kemampuan-kemampuan pribadi, fisik maupun mental.
Walaupun demikian, usaha-usaha kearah perbaikan dalam pembagian rejeki kearah yang merata tetap harus dijalankan oleh masyarakat.
Dalam hal ini zakat adalah penyelesaian terakhir masalah perbedaan kaya dan miskin itu.
Zakat dikenakan hanya atas harta yang diperoleh secara benar, sah dan halal saja.
Sedangkan harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat tetapi harus dijadikan milik umum guna manfaat bagi rakyat dengan jalan penyitaan oleh pemrintah.
Oleh karena itu, sebelum penarikan zakat dilakukan terlebih dahulu harus dibentuk suatu masyarakat yang adil berdasarkan Ketuhanan YME di mana tidak lagi didapati cara memperoleh kekayaan secara haram, di mana penindasan atas manusia oleh manusia dihapuskan.
Sebagaimana ada ketetapan tentang bagaimana harta kekayaan itu diperoleh, juga ditetapkan bagaimana mempergunakan harta kekayaan itu.
Pemilikan pribadi dibenarkan hanya jika penggunaan hak itu tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat, pemilikan pribadi menjadi batal, dan pemerintah berhak mengajukan konfikasi.