Dibedakan Berdasarkan Jumlah Ruangan, Ini Jenis-jenis Rumah Adat Gadang dari Minangkabau

INDEKSMEDIA.ID – Salah satu warisan nenek moyang Indonesia ialah Rumah Adat Gadang dari Minangkabau.

Rumah Adat Gadang dari Minangkabau ini bahkan sudah dikenal dunia sebagai warisan Budaya Indonesia.

Tak banyak yang tahu, ternyata Rumah Adat Gadang dari Minangkabau dikenal dengan beberapa jenis.

Rumah Adat Gadang dari Minangkabau dapat dibedakan berdasarkan jumlah ruang yang ada di dalamnya.

Jumlah ruang ini juga mempengaruhi besaran bangunan (terutama panjang bangunan) pada masing-masing kategori Rumah Gadang. Ada tiga jenis Ru mah Gadang, yaitu :

1) Rumah Gadang baanjuang kecil, terdiri atas 5 ruang di dalamnya

2) Rumah Gadang bagonjong, terdiri atas 7 ruang di dalamnya

3) Rumah Gadang baanjuang besar, terdiri atas 9 ruang di dalamnya

Rumah Adat Gadang yang baanjuang adalah rumah gadang yang pada bagian sisi bangunannya memiliki ruang tambahan seperti bentuk anjung-anjung, yaitu punggung di buritan perahu; atau panggung di kapal tempat memberi aba-aba.

Dalam pembahasan mengenai rumah gadang, bagian anjung-anjung adalah bagian rumah yang merupakan tambahan yang berada di sisi kanan-kiri rumah, yang lantainya lebih tinggi dari lantai rumah.

Pada bagian tampak sisi anjung-anjung terdapat barmacam-macam bentuk ukiran.

Setiap nama ukiran pada rumah gadang melambangkan suatu gejala hidup dalam masyarakat, apakah gejala itu merupakan gambaran kehidupan alam maupun melambangkan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat (Syamsidar, ed., 1991 : 78).

Seperti yang tertulis dalam Tombo Alam Minangkabau, disebutkan bahwa setiap tindakan orang di dalam rumah gadang juga harus berdasarkan adatnya seperti yang tercermin di dalam ukiran-ukiran dalam rumah adat tersebut.

Tindakan orang di dalam rumah gadang harus berdasarkan adatnya, salah satu contohnya adat menaiki anak tangga yang berada di depan rumah gadang.

Menurut aturan adat yang berlaku di Nagari Sumpur, ada istilah “Bajanjang naik, batanggao turun;’ artinya, dalam menaiki tangga tidak boleh ada anak tangga yang dilompati (tidak diinjak) atau anak tangga harus diinjak secara berurutan.

Selain itu ada juga hubungan antara tata ruang rumah gadang dengan adat menerima tamu.

Contohnya, jika tamu sudah masuk ke dalam rumah, maka posisi duduknya tidak boleh menghadap pintu kamar, karena dikhawatirkan hal-hal yang bersifat pribadi yang ada di balik pintu itu terlihat oleh orang luar.

Justru ninik mamak yang harus menghadap pintu kamar, agar dapat memperingatkan jika ada sesuatu yang tidak pantas yang terjadi di balik pintu kamar itu. (*)