SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha Selama 3 Hari, Mulai 28 Hingga 30 Juni 2023

INDEKSMEDIA.ID – Surat Keputusan bersama (SKB) tiga Menteri Pemerintah Republik Indonesia yang diantaranya memuat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023.

SKB ini adalah dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA : Ini Tanda-tanda Alergi Kayu Manis yang Perlu Diwaspadai

SKB tiga menteri tersebut ditetapkan sebagai perubahan atas SKB tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya.

Dalam isi surat tersebut untuk cuti bersama hari Raya idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni tahun 2023.

Kemudian cuti bersama sebanyak 2 hari pada tanggal 28 hari Rabu dan 30 Juni hari Jumat.

Dengan adanya penetapan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 menambah panjangnya hari libur dilanjutkan dengan libur akhir pekan Sabtu dan minggu tanggal 1 dan 2 Juli 2023.

BACA JUGA : Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Selebriti Rendy Kjaernet, Hingga Rela Pasang Tatto Wajah Adik Raffi Ahmad

Sebelumnya, hasil sidang isbat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah yang jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya 1 Dzulhijjah ini, maka Hari Raya Idul Adha tahun 2023 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Masehi.*