Kesaksian PT Madinah Qurrata’ain dalam Sidang Haris Azhar dan Fatia Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
“Itu tidak benar, kami tidak pernah memiliki Blok Wabu,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perusahaannya ketika itu sedang menjajaki relasi kerja sama dengan investor yang berasal dari Rusia.
Investor Rusia tersebut berencana kelak membiayai proyek Darewi River Gold Project.
“Gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan karena mereka tidak mau terlibat dengan keterlibatan bapak Luhut maupun dengan kasus ini,” jelas Dwi seperti dikutip dari tempo.co.
Bantahan lain yang dilayangkan Dwi pada sidang Haris dan Fatia adalah tidak adanya purnawirawan TNI Polri di dalam perusahaan tersebut.
Namun, kata dia, ada purnawirawan Polri di dalam perjanjian kerja sama perusahaan lain.
“Purnawirawan tersebut ditempatkan untuk ikut mengawasi PT Madinah, hal itu terjadi pada tahun 2015,” beber Dwi. (*)