Kesaksian PT Madinah Qurrata’ain dalam Sidang Haris Azhar dan Fatia Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

INDEKSMEDIA.ID — Dwi Partoto selaku Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurrata’ain, menjadi saksi dalam sidang Fatia Muldiyanti dan Haris Azhar. Dirinya menyatakan bahwa Luhut tak memiliki saham dalam perusahaan tersebut.

Di dalam sidang soal perkara pencemaran nama baik Luhut itu, kata Dwi ada yang tidak benar dalam tayangan podcast Fatia dan Haris.

Diketahui, video podcast Haris Azhar dan Fatia tersebut berjudul ‘Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya’.

“Ada beberapa informasi yang tidak benar dalam video tersebut, di antaranya adalah bahwa disebutkan bapak Luhut Binsar Pandjaitan punya saham di PT Madinah, itu tidak benar,” ujar Dwi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6).

PT Madinah Qurrata’ain juga disebut-sebut dalam diskusi dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Bahan dari diskusi tersebut yang menjadi perbincangan Fatia dan Haris di podcast.

Menurut diskusi itu, disinggung nama purnawirawan dan prajurit aktif yang sedang duduk selaku komisaris, atau yang menjadi salah satu pemegang saham PT Madinah Qurrata’ain.

Lalu, purnawirawan tersebut teridentifikasi menjadi salah satu bagian dari tim kampanye Presiden Jokowi.

Dwi juga menyatakan, pihaknya tidak mempunyai wilayah tambang Blok Wabu.

Baca Juga