Pemkab Luwu Belum Melakukan Upaya Hukum Atas Rusaknya HPW Kayu Lara
INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu belum melakukan upaya hukum atas rusaknya Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara Simoma.
Meski belum sepekan Pemkab Luwu diperhadapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Luwu atas rusaknya HPW Kayu Lara di Temboe, Larompong Selatan.
Atas dasar tersebut, Pemerhati Lingkungan, Ishak Ismail kembali mengungkapkan keprihatinannya atas rusaknya HPW Kayu Lara Simoma di Luwu.
Ia mempertanyakan komitmen Pemkab Luwu yang sampai hari ini belum menempuh jalur hukum atas kerusakan HPW Kayu Lara yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Luwu.
“Yang kami pertanyakan, sampai hari ini Pemkab Luwu belum keseriusan atau upaya jalur hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi di hutan Simoma,” kata Ishak, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Ketua FP2KEL Minta Gubernur Sulsel Perhatikan SDM Wija To Luwu
Seharusnya, kata Ishak dalam hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Luwu untuk segera menempuh jalur hukum.
“Jika kasus ini berlanjut di APH, yang turun adalah kuasa hukum, jadi dalam hal ini keliru jika yang melaporkan adalah kuasa hukum Pemkab Luwu,” ungkapnya. (*)