Pemkab Luwu Belum Melakukan Upaya Hukum Atas Rusaknya HPW Kayu Lara

INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu belum melakukan upaya hukum atas rusaknya Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara Simoma.

Meski belum sepekan Pemkab Luwu diperhadapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Luwu atas rusaknya HPW Kayu Lara di Temboe, Larompong Selatan.

Baca Juga: DPRD Luwu Rekomendasikan Bentuk Panja Hak Angket dan Limpahkan ke APH “Soal Pelanggaran HPW Kayu Lara”

Atas dasar tersebut, Pemerhati Lingkungan, Ishak Ismail kembali mengungkapkan keprihatinannya atas rusaknya HPW Kayu Lara Simoma di Luwu.

Ia mempertanyakan komitmen Pemkab Luwu yang sampai hari ini belum menempuh jalur hukum atas kerusakan HPW Kayu Lara yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Luwu.