Jelang Idhul Adha, Kenali Golongan yang Berhak dapatkan Daging Qurban

INDEKSMEDIA.ID – Pada saat momen pelaksanaan hari raya Idhul Adha, syariat kurban sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan.

Tentu, Idhul Adha sangat berkaitan erat dengan syariat pemotongan hewan kurban.

Bahkan, Idhul Adha juga disebut dengan hari raya Idhul Qurban.

Selain pelaksanaan pemotongan hewan kurban, penyaluran daging hewan kurban juga perlu mendapatkan perhatian khusus.

Jangan sampai terdapat kesalahan dalam menyalurkan daging kurban.

Sebab, golongan orang yang berhak menerima daging kurban pun telah diatur.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut golongan yang berhak atas daging hewan kurban.

1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Mereka berhak mendapatkan maksimal sepertiga daging kurban.

Artinya, orang yang berkurban tidak boleh mengambil lebih dari sepertiga bagian.

Hal ini bersandar pada sebuah hadis Rasulullah SAW, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Catatan penting lainnya adalah shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar dan Kerabat

Daging kurban juga dibagikan untuk kerabat dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.

Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban yang terakhir yaitu kalangan fakir miskin.

Hal ini didasarkan pada salah satu tujuan kurban yaitu saling berbagi.

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian.

Hal ini termaktub dalam QS Al Hajj/22: 28

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Itulah 3 golongan yang berhak atas daging hewan kurban.

Apapun itu, tujuan akhir dari syariat kurban adalah membuat orang yang berkurban memiliki kesadaran sosial serta ajang pembuktian ketaqwaan kepada Allah SWT. (*)