Ingin Edarkan 1.250 Butir Tramadol, Pasutri di Palopo Diringkus Polisi

INDEKSMEDIA.ID – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, Selasa (20/6/2023).

Pasangan pasutri itu berinisial IJ (24) sebagai suami dan HN (28) istrinya. Keduanya diamankan lantaran kepemilikan obat daftar G jenis Tramadol.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, pasutri tersebut terbukti mengedarkan obat daftar G tanpa izin.

“Obat tersebut mereka pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT,” jelas Kasi Humas Polres Palopo.

Awalnya, polisi mengamankan seorang remaja 17 tahun berinisial HK. Dia diamankan saat mengambil barang tersebut di JNT.

“Yang bertugas mengambil barang ini kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang,” ungkapnya.

“Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan pasutri itu di rumahnya,” sambungnya.

Kepada polisi mereka mengaku membeli obat tersebut melalui online dengan harga Rp 2.850.000.

“Selain untuk konsumsi sendiri, mereka mengaku obat itu untuk dijual kepada konsumennya,” pungkasnya.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1.250 butir tramadol dan HP milik mereka. (*)