Sampingan Berjualan Sabu, IRT di Palopo Diciduk Polisi

INDEKSMEDIA.ID – Sat Narkoba Polres Palopo melakukan pengembangan terhadap pria yang membeli sabu seharga Rp 200 ribu berinisial PO.

Dari hasil interogasi polisi, PO membeli barang haram itu dari IN (51), seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Kelurahan Luminda, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penangkapan IN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Sebelumnya anggota mengamankan PO di jalan Andi Pangerang, Kelurahan Luminda, Kota Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan pengakuan PO, dia membeli sabu dari IN yang merupakan IRT di jalan Andi Pangerang, Kota Palopo.

“Kami mengamankan IN di rumahnya, jalan Andi Pangerang, Kota Palopo,” katanya.

Tak hanya IN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua saset plastik bening diduga sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Selain itu, kami juga mengamankan lima saset plastik kosong, satu saset kristal bening ukuran besar satu plastik warna kuning,” tuturnya.

“IN sendiri kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (*)