Beli Sabu Rp 200 Ribu, Pria di Palopo Diringkus Polisi

INDEKSMEDIA.ID – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial PO, beberapa waktu lalu.

Dia diamankan lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. PO (41) diamankan di Jalan Andi Pangerang Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di wilayah itu.

“Kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Kasi Humas, Senin (19/6/2023).

Saat diamankan PO sedang mendendarai sepeda motor. Polisi yang menghentikan laju motor PO kemudian menggeledahnya dan ditemukan satu shaset kristal bening diduga berisi Sabu di dalam saku celanan bagian depan sebelah kanan.

“Dari keterangan PO sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada saudari IN seharga Rp 200 ribu,” jelasnya.

Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.

“Terhadap PO, kami kenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 126 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasi Humas Polres Palopo. (*)