DPRD Luwu Rekomendasikan Bentuk Panja Hak Angket dan Limpahkan ke APH “Soal Pelanggaran HPW Kayu Lara”
INDEKSMEDIA.ID – DPRD Luwu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran pada Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Pelanggaran tersebut disimpulkan DPRD Luwu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jumat, (16/6/2023). Dalam pelanggaran HPW diduga melibatkan oknmum pejabat dilingkup Pemkab Luwu.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Luwu, Andi Mammang diikuti jajaran anggota, dengan menghadirkan pejabat Pemkab, BPN, KPH Latimojong, Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, Polres, Kejari dan puluhan aktivis lingkungan.
Baca Juga: Ketua FP2KEL Minta Gubernur Sulsel Perhatikan SDM Wija To Luwu
Dalam RDP itu, DPRD menilai terjadi pelanggaran pidana dan perdata dan melabrak sejumlah regulasi yang mengatur tentang HPW Kayu Lara, dimana hutan endemik satu-satunya di Luwu diterobos untuk dijadikan permukiman.
Andi Mammang dalam RDP tersebut mencecar pertanyaan kepada Camat, Kepala Desa dan sejumlah pejabat Pemkab Luwu atas dugaan keterlibatan dalam pengrusakan hutan endemik Kayu Lara.
“Pada kesempatan ini juga kami meminta agar seluruh dokumen berkaitan adanya pengrusakan HPW Kayu Lara untuk diserahkan ke DPRD Luwu,” katanya.
Bahkan, kata dia dimana pihaknya telah menyimpulkan dan merekomendasikan masalah ini serta meminta OPD terkait untuk segera melaporkan kasus ini ke penegak hukum di Polres Luwu.
Diakhir RDP, pihak DRPD mencatat sembilan rekomendasi untuk selanjutnya dipertanyakan langsung ke Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang lewat penggunaan hak interpelasi.
Adapun sembilan butir rekomendasi RDP terkait aktivitas pengrusakan HPW Kayu Lara, meliputi, pertama, meminta menghentikan segala aktivitas dalam kawasan HPW Kayu Lara Simoma.
Kedua, merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan dan pengrusakan Hutan Simoma.
Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan Hutan Simoma baik secara perorangan maupun kelompok.
Kelima, merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.
Keenam, Merekomendasikan untuk segera membentuk Perda Perlindungan Hutan Simoma.
Baca Juga: Pendamping Perhutanan Sosial Luwu Jadi Narasumber di Talkshow KLHK
Ketujuh, apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket.
Kedelapan, merekomendasikan kepada DLH memasang papan pengumuman pelarangan masuk ke Hutan Simoma.
Kesembilan, meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Police line di area Hutan Simoma.
Sembilan rekomendasi dari DRPD Luwu tersebut mendapat dukungan dari seluruh aktivis lingkungan yang hadir mengingat apa yang terjadi di HPW Kayu Lara adalah bentuk pelanggaran yang terencana.
“Berdasarkan penjelasan berbagai pihak dan dokumen yang dimunculkan dalam RDP ini, kami menilai telah terjadi tindakan pengrusakan yang sangat terencana. Dan yang sangat kami sayangkan ini melibatkan oknum-oknum pejabat, ” ujar aktivis lingkungan, Ismail Ishak.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Luwu, Iptu Erwin Amran, menyatakan, sangat merespon hasil RDP ini dan akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres Luwu.
“Dalam kasus ini pihak Polres Luwu juga sudah lebih dini melakukan pengumpulan bahan keterangan dan sejumlah data dari beberapa pihak. Terkait hasil RDP ini akan kami laporkan kepada pimpinan,” tutur Erwin. (*)