INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

DPRD Luwu Rekomendasikan Bentuk Panja Hak Angket dan Limpahkan ke APH “Soal Pelanggaran HPW Kayu Lara”

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu, terkait pelanggaran pada Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan (Ismail Ishak)

Sembilan rekomendasi dari DRPD Luwu tersebut mendapat dukungan dari seluruh aktivis lingkungan yang hadir mengingat apa yang terjadi di HPW Kayu Lara adalah bentuk pelanggaran yang terencana.

“Berdasarkan penjelasan berbagai pihak dan dokumen yang dimunculkan dalam RDP ini, kami menilai telah terjadi tindakan pengrusakan yang sangat terencana. Dan yang sangat kami sayangkan ini melibatkan oknum-oknum pejabat, ” ujar aktivis lingkungan, Ismail Ishak.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Luwu, Iptu Erwin Amran, menyatakan, sangat merespon hasil RDP ini dan akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres Luwu.

“Dalam kasus ini pihak Polres Luwu juga sudah lebih dini melakukan pengumpulan bahan keterangan dan sejumlah data dari beberapa pihak. Terkait hasil RDP ini akan kami laporkan kepada pimpinan,” tutur Erwin. (*)