DPRD Luwu Rekomendasikan Bentuk Panja Hak Angket dan Limpahkan ke APH “Soal Pelanggaran HPW Kayu Lara”
Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan Hutan Simoma baik secara perorangan maupun kelompok.
Kelima, merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.
Keenam, Merekomendasikan untuk segera membentuk Perda Perlindungan Hutan Simoma.
Baca Juga: Pendamping Perhutanan Sosial Luwu Jadi Narasumber di Talkshow KLHK
Ketujuh, apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket.
Kedelapan, merekomendasikan kepada DLH memasang papan pengumuman pelarangan masuk ke Hutan Simoma.
Kesembilan, meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Police line di area Hutan Simoma.