Pukuli Polantas, Seorang Pemuda Diancam 5 Tahun Penjara
INDEKSMEDIA.ID — Terancam lima tahun penjara lantaran memukuli salah seorang anggota Polantas.
Pemuda JIR (18) yang memukuli Polantas itu terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di simpang Plumpang, pada Kamis (15/6).
Peristiwa itu terjadi disebabkan oleh Polantas Bripka Rinaldi Yusman melakukan proses penilangan kepada JIR.
AKBP Iverson Manossoh, selaku kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, memaparkan dalam kasus tersebut terbukti ada penganiayaan.
Kata dia, hal itu sesuai dengan pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 213 KUHP yang berisi tentang kekerasan melawan polisi yang sedang melakukan tugas.
“Ada pemberatan dalam hal ini. Di pasal 213 KUHP,” dalam keterangan Iverson, Kamis (15/6).
“Apabila kekerasan pada petugas yang sedang menjalankan tugasnya yang sah ini berakibat luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tambahnya.
Diketahui JIR diberhentikan oleh polantas lantaran tidak menggunakan helm.
Lalu, JIR memukuli polantas itu sebanyak dua kali. (*)