INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Pukuli Polantas, Seorang Pemuda Diancam 5 Tahun Penjara

JIR (18) yang tonjok Polantas sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara (kolase)

“Ada pemberatan dalam hal ini. Di pasal 213 KUHP,” dalam keterangan Iverson, Kamis (15/6).

“Apabila kekerasan pada petugas yang sedang menjalankan tugasnya yang sah ini berakibat luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tambahnya.

Diketahui JIR diberhentikan oleh polantas lantaran tidak menggunakan helm.

Lalu, JIR memukuli polantas itu sebanyak dua kali. (*)