Pukuli Polantas, Seorang Pemuda Diancam 5 Tahun Penjara
“Ada pemberatan dalam hal ini. Di pasal 213 KUHP,” dalam keterangan Iverson, Kamis (15/6).
“Apabila kekerasan pada petugas yang sedang menjalankan tugasnya yang sah ini berakibat luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tambahnya.
Diketahui JIR diberhentikan oleh polantas lantaran tidak menggunakan helm.
Lalu, JIR memukuli polantas itu sebanyak dua kali. (*)