Pukuli Polantas, Seorang Pemuda Diancam 5 Tahun Penjara
INDEKSMEDIA.ID — Terancam lima tahun penjara lantaran memukuli salah seorang anggota Polantas.
Pemuda JIR (18) yang memukuli Polantas itu terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di simpang Plumpang, pada Kamis (15/6).
Peristiwa itu terjadi disebabkan oleh Polantas Bripka Rinaldi Yusman melakukan proses penilangan kepada JIR.
AKBP Iverson Manossoh, selaku kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, memaparkan dalam kasus tersebut terbukti ada penganiayaan.
Kata dia, hal itu sesuai dengan pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 213 KUHP yang berisi tentang kekerasan melawan polisi yang sedang melakukan tugas.