Aniaya Petani di Palopo, Pria 26 Tahun Diciduk Polisi

INDEKSMEDIA.ID – Sat Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo mengamankan pria 26 tahun di Jalan Andi Ahmad, Kelurahan Latuppa, Kota Palopo, Kamis (15/6/2023).

Pria berinisial TA itu diamankan lantaran menganiaya Mahmil (56) warga Jalan Andi Ahmad, Kota Palopo yang berprofesi sebagai petani.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dia mengatakan saat itu korban bersama seorang rekannya berboncengan.

Tiba-tiba terduga pelaku datang dan bertanya kepada korban. Tapi belum sempat bertanya TA langsung melayangkan pukulan ke Mahmil.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di mata sebelah kirinya.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara dan kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kasi Humas Polres Palopo.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan.

TA akhirnya bisa dibekuk polisi tanpa perlawanan berarti. “Saat diinterogasi, TA mengakui perbuatannya yakni memukul korban dengan kepalan tangan,” katanya.

Saat ini polisi telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Wara. TA disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)