Gakkum LHK Sulawesi Tangani Kasus Perusakan Hutan di Temboe
INDEKSMEDIA.ID – Kasus perusakan Hutan Simoma telah ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi.
Bahkan, Gakkum LHK Wilayah Sulawesi langsung melakukan pengecekan lapangan untuk mengambil data dan verifikasi kondisi hutan pasca pengrusakan.
Meski demikian, pihak Balai Gakkum Sulawesi belum memberikan informasi terkait hasil temuan lapangan yang dilakukannya.
Terlibatnya Gakkum, atas intruksi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) yang menerima laporan.
Sehingga, Dirjen memerintahkan Gakkum Sulawesi untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan hutan yang berlokasi di Temboe, Luwu.
Salah satu Tim Gakkum LHK, Sudirman menjelaskan bahwa hutan Simoma memang bukan Kawasan Hutan Lindung (KHL) tapi berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Baca Juga: Ada Oknum Pejabat Diduga Garap Hutan Pendidikan di Luwu
“Kami turun periksa kata salah Tim Gakkum namun untuk hasil pengecekkan lapangan belum dapat kami buka dan sampaikan,” ucapnya, Rabu (14/6/2023).
“Nanti akan disampaikan langsung oleh kepala Balai Penegakkan Hukum Makassar,” sambung Sudirman. (*)