INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Tancapkan Anak Panah ke Lengan Pemuda, Polres Palopo Ciduk Remaja 18 Tahun

Pelaku AF saat diringkus Polres Palopo. (Foto : Resmob Polres Palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Seorang remaja berinisial AF (18) diamankan Polres Palopo, Senin (12/6/2023) malam.

Pria yang diciduk di jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo itu diamankan lantaran melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis anak panah.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menuturkan, peristiwa itu terjadi di parkiran Mc Donald, Palopo. Korban sendiri bernama Ariadi Djaimin.

“Kakak korban ditelepon bahwa adeknya terkena anak panah atau busur. Setelah itu, korban datang dengan dibonceng dan anak panah itu sudah tertancap di lengan sebelah kirinya,” kata AKP Supriadi.

Setelah mendapati hal itu, kakak korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Polres Palopo.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Kami lalu mengamankan pelaku di jalan Dr. Ratulangi kemudian kami bawa pelaku ke Polres Palopo,” jelasnya.

Selain AF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa anak panah yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF harus mendekam di balik jeruji besi. (*)